"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Kriteria dan Cara Bayar Fidyah Sebelum Puasa Ramadhan, Siapa yang Wajib?

Pengertian Fidyah dalam Islam

Fidyah merupakan tebusan yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan syar’i dan tidak dapat menggantinya di hari lain. Secara etimologis, kata “fidyah” berasal dari akar kata “fadaa”, yang berarti tebusan. Dalam ajaran syariat Islam, fidyah adalah bentuk kompensasi atau pembayaran yang harus dilaksanakan oleh individu yang tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan ibidah puasa.

Dalam Al-Qur’an, khususnya pada Surat Al-Baqarah ayat 184, terdapat penjelasan mengenai fidyah:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya:

“Beberapa hari tertentu. Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Menurut aturan syariat Islam, beberapa kelompok yang berhak membayar fidyah antara lain:

  • Orang Tua Renta yang Lemah

    Merujuk pada mereka yang sudah memasuki usia lanjut dan memiliki kondisi fisik yang sangat lemah, sehingga tidak sanggup menjalankan ibadah puasa. Hal ini bisa disebabkan oleh penyakit yang berlangsung lama, rasa capek yang luar biasa, maupun kendala fisik lainnya.

  • Penderita Sakit Kronis/Parah

    Orang yang terkena penyakit parah dan tidak ada harapan untuk kesembuhannya tidak dapat melaksanakan ibadah puasa karena keterbatasan fisiknya. Berdasarkan aturan fiqih Islam, mereka yang tidak mampu berpuasa akibat sakit berat diperkenankan mendapatkan kelonggaran, yaitu dengan membayar fidyah.

  • Wanita Hamil dan Menyusui

    Wanita dalam masa kehamilan yang meragukan bahwa berpuasa akan membahayakan dirinya sendiri atau buah hatinya, serta wanita yang sedang menyusui yang khawatir kondisi kesehatannya maupun bayinya akan terganggu akibat menjalankan puasa.

  • Orang yang Meninggal Dunia

    Orang yang wafat sementara masih memiliki kewajiban puasa Ramadan yang belum dilaksanakan. Bila puasa tersebut ditinggalkan tanpa alasan yang dibolehkan secara syariat, ahli warisnya wajib membayarkan fidyah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang terlewatkan.

Besaran dan Bentuk Fidyah

Besaran fidyah ditentukan sesuai dengan jumlah hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan, di mana makanan yang menjadi bentuk pembayaran tersebut harus disalurkan kepada kaum fakir miskin. Berikut penjelasan rinci berdasarkan ketentuan syariat Islam:

  • Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Malik

    1 mud (sekitar 675 gram) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.

  • Mazhab Hanafi

    1½ sha’ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok per hari, biasanya beras.

Bentuk pembayaran dapat berupa:

  • Makanan pokok : beras, gandum, atau bahan makanan lainnya sesuai takaran.
  • Uang tunai : sesuai nilai tukaran makanan pokok di daerah masing-masing.
  • Makanan siap santap : cukup untuk satu kali makan seorang fakir miskin.

Berdasarkan SK BAZNAS No. 07 Tahun 2023, nilai fidyah uang adalah Rp60.000 per hari per jiwa, sedangkan untuk wilayah lain dapat disesuaikan dengan kebijakan BAZNAS daerah.

Cara Membayar Fidyah

Berikut langkah-langkah dalam membayar fidyah:

  1. Niatkan dengan ikhlas : lakukan niat dalam hati karena Allah SWT, sesuai dengan ajaran yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan hadis. Berikut niat membayar fidyah:

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لِإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah Ta’ala.”

  2. Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan : fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari yang tidak dapat dijalankan.

  3. Tentukan besaran dan bentuk fidyah : sesuai mazhab atau ketentuan lokal yang berlaku.

  4. Salurkan kepada pihak yang berhak : dapat diberikan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS, LAZ, atau badan amil lainnya yang terpercaya.

  5. Lakukan tepat waktu : disarankan dibayarkan sebelum Ramadan berikutnya. Jika terlambat tanpa alasan syar’i, sebagian ulama menyatakan perlu ditambah sedekah.

Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *