Kebijakan WFH di Surabaya: Perubahan Budaya Kerja ASN
Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan kebijakan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai respons terhadap arahan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis hasil.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengubah cara kerja ASN menuju sistem yang lebih modern dan terukur. Ia menekankan bahwa transformasi ini tidak hanya berfokus pada lokasi kerja, tetapi juga bagaimana kinerja ASN benar-benar berbasis output dan outcome, serta tetap menjaga kualitas layanan publik.
Persyaratan dan Pemantauan Kinerja
Eri menyatakan bahwa meskipun ASN melakukan WFH setiap Jumat, mereka tetap wajib memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta aktif merespons arahan pimpinan selama jam kerja. Untuk memastikan ketaatan, pegawai diminta melakukan presensi digital sebanyak tiga kali sehari dan melaporkan aktivitas kerja secara rinci melalui sistem e-performance.
Selain itu, Pemkot Surabaya akan terus mengarah ke percepatan digitalisasi layanan pemerintahan. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan. Eri juga optimis kebijakan WFH setiap Jumat akan membawa agenda efisiensi yang cukup progresif. Pengurangan mobilitas ASN diharapkan dapat menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik, air, hingga biaya operasional kantor.
Efisiensi dan Lingkungan
Eri menegaskan bahwa efisiensi yang dicapai harus terukur. Hasil penghematannya nanti akan dialihkan untuk program prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, ia juga mendorong ASN untuk mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil dan beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Setiap hari Selasa, ASN diwajibkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda. Sementara pada Jumat, baik WFH maupun WFO penggunaan moda transportasi non fosil juga dianjurkan.
Pengecualian dan Pengawasan
Meski begitu, Eri menyatakan bahwa unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dinas kependudukan, hingga pemadam kebakaran, tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Mengenai pengawasan, Eri menegaskan akan dilakukan secara ketat. Kepala Perangkat Daerah (PD) diminta memantau kinerja pegawai, termasuk melalui rapat daring, serta melaporkan progres dan dampak efisiensi setiap bulan. Evaluasi kebijakan pun akan dilakukan secara berkala setiap 2 bulan.
Komitmen untuk Layanan Publik yang Lebih Baik
“Intinya, layanan publik tidak boleh turun. Justru harus semakin baik, lebih cepat, dan lebih efisien,” pungkas Eri. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem kerja yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.










