Penangkapan Mantan Kepala Kas BNI yang Menggelapkan Dana Jemaat Gereja
Seorang mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Kasus ini menimbulkan kerugian sebesar Rp28 miliar yang diduga diambil secara ilegal oleh pelaku.
Modus Tersangka
Andi Hakim Febriansyah melakukan aksinya sendirian dengan menawarkan investasi fiktif bernama “Deposito Investment” menggunakan bilyet palsu yang ia tanda tangani sendiri. Ia mengelabui pihak gereja dengan iming-iming bunga hingga 8 persen per tahun. Setelah uang diserahkan, Andi tidak menyetorkannya ke bank dan malah mengalihkannya ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan miliknya.
Pada akhir Februari 2026, setelah mengajukan pensiun dini, Andi melarikan diri ke Australia bersama istrinya. Namun, ia akhirnya kembali ke Indonesia pada 30 Maret 2026 dan diamankan di Bandara Kualanamu.
Peran BNI dalam Kasus Ini
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan bahwa kasus ini hanya melibatkan satu orang pegawai. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya secara pribadi menggunakan dokumen tidak sah. “Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri,” ujarnya.
BNI berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar. Pihak bank telah melakukan pengembalian tahap awal sebesar Rp7 miliar kepada para jemaat yang menjadi korban. “Kami akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” kata Munadi.
Tanggung Jawab OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus ini. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa perlindungan nasabah merupakan prioritas utama. “OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK,” katanya.
Awal Kecurigaan
Kasus ini pertama kali diketahui oleh Suster Natalia Situmorang KYM, Bendahara Paroki Aek Nabara. Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar. Namun, pencairan terus tertunda dengan alasan masih diproses.
Pada 23 Februari 2026, seorang pegawai bank datang ke kantor CU. Namun, yang datang bukan Andi, melainkan orang yang mengaku sebagai penggantinya. “Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian,” ucap Natalia.
Beberapa jam kemudian, pihak bank datang langsung dan menyampaikan bahwa Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI serta produk tersebut bukan produk resmi bank. “Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu, ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri,” ujarnya terpukul.
Kronologi Dugaan Penggelapan
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk “Deposito Investment” dengan iming-iming bunga hingga 8 persen per tahun. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa produk tersebut sebenarnya tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan. Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen bilyet deposito.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, namun tersangka sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya kembali secara kooperatif pada 30 Maret 2026 melalui Bandara Kualanamu.











