Penangkapan dan Pemusnahan Narkoba di Banda Aceh
Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram. Proses pemusnahan ini dilakukan di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh pada hari Kamis (16/4/2026).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Jabir menjelaskan bahwa pemusnahan ini telah memiliki ketetapan Status Penyitaan Barang Bukti Narkotika dari Kejari Aceh Besar. Pemusnahan dilakukan bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM.
Sebelum pemusnahan, sampel narkotika tersebut telah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan Nomor Labng: 202/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamin (narkotika) dan terdaftar dalam golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Perum Pegadaian, barang bukti narkotika seberat 44,40 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan/pengujian di Laboratorium Forensik dan pembuktian di persidangan. Oleh karena itu, proses pemusnahan dilakukan.
Barang bukti narkotika terlebih dahulu dilarutkan dengan alkohol dan diblender sebelum dibuang ke septic tank halaman Polresta Banda Aceh. Proses pemusnahan disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Sakafa Guraba dan Airport Security Rescue dan Firefighting Coordinator Avsec, Nuzulul Akbar.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan ke aparat keamanan bila mengetahui atau menemukan narkotika. Pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Penangkapan Pelaku Penyelundup Narkoba
Sebelumnya, pria asal Pidie, Aceh, NF alias SN ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar karena diduga membawa 1,9 kilogram sabu. Pelaku diupah Rp 40 juta dan sudah tiga kali berhasil menyelundupkan narkoba ke berbagai daerah.
Kasus ini terungkap saat petugas Avsec memeriksa barang bawaan NF yang hendak terbang ke Jakarta pada 25 Desember 2025 siang. Petugas menemukan bungkusan mencurigakan dalam koper, sehingga setelah dibuka diketahui isinya sabu.
Tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa barang tersebut milik seseorang bernama panggilan Muslim yang ada di Pidie. NF dan barang bukti kemudian diserahkan ke polisi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekan akrabnya disapa Si Wan, di pinggiran jalan Kota Panton Labu, Aceh Utara, Selasa 23 Desember 2025. Tersangka mengaku dirinya diupah Rp 40 juta untuk menyelundupkan barang haram itu ke ibu kota.
Dia juga mengaku telah tiga kali membawa narkoba ke daerah berbeda. Sebelumnya, NF pernah membawa 1,5 kg sabu dari Batam, Kepulauan Riau menuju Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan upah Rp 40 juta. Ia membawa sabu setelah mendapat perintah dari seseorang yang dipanggil Muhammad Rizky.
Selain itu, NF juga menyelundupkan 1 kg sabu dari Batam menuju Surabaya, Jawa Timur atas suruhan Muslim dan menerima upah sebesar Rp 20 juta. Penyelundupan sabu kali ketiga dilakukan dari Pekanbaru, Riau menuju Mataram atas suruhan Muslim dengan upah Rp 50 juta/kg untuk 2 kg sabu.
“Kali keempat ini yang gagal, tiga nama yang disebut masuk DPO sudah kita ketahui ciri-cirinya. Tim gabungan masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” ujar Kombes Andi.
Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Tersangka NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, ditambah sepertiga.











