"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Kasus Korupsi Kuota Haji: 7 Pengelola Diperiksa KPK

Pemeriksaan Terhadap Tujuh Pengelola Biro Perjalanan Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pengelola biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Gedung Merah Putih KPK dan kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Yogyakarta. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Dalam pemeriksaan tersebut, lima saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah:

  • Direktur Utama PT Indonesia International Business, Silvia Indriani
  • Pengurus PT Intan Salsabila, Nunik P. Wulandari
  • Direktur Utama PT Jazirah Iman A. Alfiah Iriyanto
  • Direktur PT Kafilah Suci Wisata, Syatiri Rahman
  • Direktur PT Kartika Utama, Fauzan

Sementara itu, dua saksi lainnya diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta. Mereka adalah:

  • Direktur Utama PT Zhafirah Mitra Madina, R Tanto Sri Hartoni
  • Direktur Operasional PT Amanu, Habibi Iqbal Hidayat

Empat Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah:

  • Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
  • Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Alex
  • Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham
  • Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz

Yaqut dan Alex sudah menjadi tersangka korupsi sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan ketika menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini mengatur tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan.

Penyimpangan dalam Pembagian Kuota Haji

KPK menyatakan telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharusnya didistribusikan untuk jemaah haji reguler. Kementerian Agama membagikan kuota haji tambahan itu sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2204 tanggal 15 Januari 2024.

Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tetapi mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64. Gus Alex, menurut KPK, terlibat langsung dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan itu. Penyidik turut menduga ada peran Gus Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada segelintir pihak di Kementerian Agama.

Dampak pada Pegawai dan Pimpinan Kementerian Agama

Pegawai hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama ditengarai menikmati keuntungan dari pembagian jatah kuota haji khusus. Sekitar 100 biro haji mendapat kuota itu dengan jumlah beragam. Setiap biro perjalanan haji harus membayar US$ 2.700-7.000 atau sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapatkan satu kursi.

M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *