Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Akan Terbuka untuk Umum
Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menyelenggarakan sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, secara terbuka bagi publik. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 29 April mendatang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, pihak pengadilan mengajak masyarakat untuk hadir langsung dalam persidangan. Menurut Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, persidangan tersebut akan dijalani dengan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
”Tanggal 29 Pengadilan Militer (kasus Andrie Yunus) terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau nonton,” ujar Fredy, Kamis (16/4).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Dalam persidangan, seluruh keterangan saksi dan barang bukti akan diuji oleh majelis hakim. Fredy menegaskan bahwa tidak ada informasi yang disembunyikan dalam persidangan ini.
”Sekali lagi saya tegaskan bahwa persidangan kali ini terbuka. Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara, sehingga terbuka,” tambahnya.
Motif Pelaku Diduga Karena Dendam Pribadi
Sebelumnya, Oditurat Militer II-Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam pelimpahan berkas tersebut, Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa motif dari keempat terdakwa adalah dendam pribadi terhadap Andrie.
”Untuk yang kedua untuk (terkait dengan) motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie),” jelas Andri kepada awak media.
Berdasarkan berkas perkara yang diserahkan, keempat terdakwa berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Dari jumlah tersebut, tiga orang terdakwa memiliki pangkat perwira, sedangkan satu lainnya berpangkat bintara.
Daftar Terdakwa dan Status Mereka
Berikut adalah rincian nama-nama terdakwa:
- Terdakwa 1: Serda (Mar) Edi Sudarko
- Terdakwa 2: Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
- Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
- Terdakwa 4: Lettu (Pas) Sami Lakka
Para terdakwa saat ini masih dalam tahanan. Oleh karena itu, dalam pelimpahan berkas hari ini, mereka tidak ditunjukkan kepada awak media.
Pasal yang Digunakan dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, pihak Oditurat Militer menggunakan pasal berlapis. Adapun pasal-pasal yang dikenakan antara lain:
- Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
- Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
- Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
Seluruh pasal tersebut merupakan pasal terkait penganiayaan. Pemilihan pasal berlapis ini menunjukkan bahwa pihak berwenang menilai tindakan para terdakwa cukup serius dan harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.










