Pemkab dan DPRD TTU Menjaga Stabilitas ADD Tahun 2026
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, menegaskan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten TTU tahun 2026 tetap sebesar Rp 64 miliar. Hal ini dilakukan meskipun terjadi pemangkasan anggaran di berbagai lembaga pemerintahan.
Pemangkasan anggaran ini dilakukan oleh Pemkab dan DPRD TTU untuk memastikan ADD tidak mengalami pengurangan. Anggaran ADD yang sebesar Rp 64 miliar ini merupakan kesepakatan antara DPRD dan Pemkab TTU. Meskipun dalam APBD tahun anggaran 2026 sempat muncul wacana pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 96 miliar, namun ADD tetap dipertahankan.
Kebijakan Pemangkasan Anggaran
Kristo menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan dengan memangkas beberapa pos anggaran di Sekretariat DPRD dan belanja Bupati serta Wakil Bupati TTU. Tujuan dari pemangkasan ini adalah untuk memastikan semua program prioritas bisa terealisasi di tingkat akar rumput.
Beberapa kegiatan seperti reses, bimtek, dan orientasi yang biasanya dilaksanakan dalam setahun dikurangi. Contohnya, kegiatan reses yang biasanya dilaksanakan tiga kali dalam setahun, tahun 2026 hanya dilaksanakan dua kali. Sementara itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) yang biasanya enam kali dalam setahun, dikurangi menjadi satu kali saja. Begitu juga dengan kegiatan orientasi yang biasanya tiga kali dalam setahun, kini hanya dilaksanakan sekali.
Penyebab Pemangkasan Anggaran
Pemangkasan anggaran ini dilakukan karena adanya wacana rasionalisasi ADD yang awalnya direncanakan turun dari Rp 64 miliar menjadi Rp 51 miliar. Namun, DPRD dan Pemkab TTU menolak rencana tersebut dan meminta agar ADD kembali ke jumlah semula.
Imbas dari keputusan ini, DPRD TTU rela mengurangi anggaran di lembaga tersebut sebesar Rp 10 miliar dan anggaran belanja Bupati serta Wakil Bupati TTU sebesar Rp 5 miliar. Keputusan ini murni wujud keberpihakan kepada masyarakat.
Dampak pada Honor RT dan RW
Sebelumnya, honor perangkat desa dan RT/RW juga terkena dampak dari wacana rasionalisasi ADD. Sebelumnya, honor RT dan RW sebesar Rp 200.000 per bulan, kemudian turun menjadi Rp 100.000 per bulan. Namun, DPRD menilai hal ini tidak manusiawi dan memutuskan untuk mengembalikan ADD ke jumlah semula.
Tanggung Jawab dan Kewenangan
Alokasi Dana Desa (ADD) dialokasikan dari APBD Kabupaten TTU. Oleh karena itu, Pemkab dan DPRD memiliki kewenangan untuk mengintervensi pengalokasian anggaran ini. Sementara itu, Dana Desa (DD) ditransfer langsung oleh pemerintah pusat, sehingga Pemda dan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi alokasi dan itu.
Meskipun terjadi pemangkasan anggaran yang signifikan di tubuh Lembaga DPRD di tahun 2026 ini, langkah ini dilakukan semata-mata untuk menegaskan kepedulian dan keberpihakan kepada masyarakat Kabupaten TTU di tengah badai efisiensi dan pemotongan dana transfer ke daerah.











