"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Prabowo Setujui Formula Kenaikan Upah, UMP 2026 Akan Diumumkan?



JAKARTA – Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah hampir selesai setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuannya terhadap perubahan pendekatan dari satu angka menjadi rentang angka atau range.

“Ya, itu sudah saya sampaikan. Jadi, oke deh. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range dan itu beliau setuju lah, tapi range-nya berapa nanti kita update ya teman-teman,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (27/11/2025) sore.

Dengan penerapan range, UMP ke depan dipastikan tidak lagi mengikuti satu angka tunggal secara serentak di seluruh provinsi.

“Ya, kan range artinya, artinya ada pilihan sesuai amanat dari MK itu bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur,” imbuh Yassierli.

Namun ketika ditanya apakah rentang kenaikan tersebut sudah ditetapkan, dia kembali menutup informasi.

“Tunggu aja dulu ya,” tandas Yassierli.

Pembahasan Alot

Menaker Yassierli mengungkapkan alasan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2026 berlangsung alot sehingga belum diumumkan hingga sekarang. Dia menyatakan bahwa ketentuan formula UMP yang termaktub dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) menghadirkan kata kunci baru, yakni kebutuhan hidup layak (KHL).

Menurutnya, pemerintah perlu memperhitungkan KHL dalam formula kenaikan UMP sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

“Sesuai amanat MK, jadi harus mempertimbangkan KHL. Itu yang sekarang menjadi effort yang cukup besar,” kata Yassierli dalam konferensi pers kick-off Program Magang Nasional Batch 2 di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

Dengan demikian, dia menyampaikan bahwa dinamika pembahasan tersebut bukan hanya sekadar menentukan berapa rentang persentase kenaikan UMP yang dinilai ideal bagi seluruh pihak.

Selain itu, Yassierli berujar bahwa rancangan peraturan pengupahan anyar ini akan menjadi pedoman penentuan kenaikan UMP ke depan. Oleh karenanya, dia menyebut pemerintah ingin kajian terkait aspek kebutuhan hidup layak bersama unsur pengusaha dan serikat pekerja berlangsung menyeluruh.

Harapannya, rancangan beleid ini dapat menghadirkan sistem pengupahan yang lebih adil serta mengikis disparitas upah antardaerah di Tanah Air.

“Kita ingin kajian terhadap KHL itu benar-benar matang. So far kita berdiskusi. Dialog sosial itu jalan,” pungkas Yassierli.

Permintaan Asosiasi Pengusaha

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2026 berdasarkan formula, bukan satu angka secara nasional sebagaimana kenaikan UMP 2025 lalu.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak.

“Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini [UMP harus naik] 7%, 8%, enggak bisa,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Respons Buruh

Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan justru akan memperlebar disparitas upah antardaerah maupun antarindustri.

Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim bahwa draf beleid tersebut memuat angka indeks tertentu atau alfa dalam formula UMP sebesar 0,2 hingga 0,7. Alfa merupakan alat ukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dari sisi industri, dia menyebut akan tercipta jurang yang lebih lebar antara upah buruh industri padat karya dengan upah buruh industri padat modal.

“Atas desakan organisasi pengusaha [Apindo] maka kepala daerah akan memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,2 untuk industri padat karya, dan atas permintaan buruh, industri padat modal akan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,7,” kata Said dalam keterangannya kepada Bisnis, Kamis (27/11/2025).

Dia menjelaskan, buruh industri padat karya seperti tekstil, garmen, hingga percetakan hanya akan mendapatkan kenaikan upah minimum sekitar 3,87%, berdasarkan perhitungan dengan alfa 0,2, pertumbuhan ekonomi 5,04% (kuartal III/2025) dan inflasi 2,86% (Oktober 2025, YoY).

Sementara itu, dengan menggunakan alfa sebesar 0,7, pekerja industri padat modal seperti otomotif, elektronik, hingga pertambangan disebutnya akan mendapatkan kenaikan upah minimum yang lebih tinggi yakni 6,39%.

Dari sisi daerah, Said lantas menyebut bahwa daerah yang jauh dari ibu kota atau tak memiliki kawasan industri akan menggunakan alfa 0,2, sementara wilayah yang lebih maju akan menggunakan alfa 0,7. Dia mengambil contoh dari provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, upah pekerja di Pacitan dan Blitar akan makin melebar dibanding upah yang lebih tinggi di Surabaya dan Sidoarjo, begitu pula daerah lainnya.

KSPI pun mengajukan tiga opsi angka kenaikan upah minimum. Pertama, kenaikan 6,5% seperti UMP 2025, kedua yakni 7,77% berdasarkan alfa 1,0, serta kenaikan 8,5% hingga 10,5%.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *