Kasus Vandalisme Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana Terungkap
Sebuah aksi vandalisme yang dilakukan dengan cara mencoret bendera merah putih di Taman Kota Jembrana akhirnya terungkap. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (18/11) malam pukul 23.00 WITA. Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari empat jam.
Beberapa jam setelah kejadian, dua pelaku asal Jembrana berhasil diamankan oleh polisi di daerah Jimbaran Badung dan Pemogan Denpasar, Rabu (19/11) dini hari. Kedua pelaku teridentifikasi berinisial KAKP alias Andy, 25 tahun, dan KAC alias Arai, 24 tahun. Keduanya sama-sama berasal dari Jembrana.
Menurut Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, kejadian ini berawal dari unggahan berita terkait pengesahan RUU KUHAP menjadi KUHAP di akun Instagram. Dari informasi tersebut, KAC dan KAKP merasa khawatir bahwa undang-undang tersebut memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong.
Oleh karena itu, keduanya menyusun rencana untuk menurunkan dan mencoret bendera merah putih di Taman Kota Jembrana. Pada Selasa (18/11) malam pukul 19.00 WITA, KAC membeli tiga kaleng cat pilox, dua warna silver dan satu hitam di toko Mr. DIY Negara. KAC dan KAKP kemudian bertemu di area Skateboard Park Kota Negara untuk minum-minuman keras (miras) berjenis arak yang disiapkan oleh KAKP.
Setelah selesai menggambar grafiti di tembok arena lintasan skateboard, mereka memutuskan untuk menuju Warung Griya Kopi yang ada di sekitar Taman Kota Negara pukul 21.00 WITA. Di lokasi tersebut, mereka merencanakan aksi penurunan dan pencoretan bendera merah putih yang ada di Taman Kota Negara.
Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik KAC menuju taman kota sembari membawa satu kaleng cat pilox berwarna silver. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku langsung menjalankan aksinya menuju ke arah tiang bendera Taman Kota Negara. KAC membuka ikatan tali bendera dan langsung menurunkan bendera merah putih. Setelah sampai di bawah, KAKP memegang ujung bendera agar posisi bendera tetap terbuka, lalu KAC membuat coretan “RKUHAP” pada bendera tersebut.
Setelah itu, KAKP menaikkan lagi bendera merah putih tersebut, tetapi hanya naik setengah tiang. Kedua pelaku kembali menurunkan bendera dan menambahkan coretan dengan huruf “A” (terlihat seperti lambang anarkis) dan coretan huruf “X”. Namun, coretan tidak selesai hanya miring ke atas pada tulisan “RKUHAP”.
Bendera kemudian dinaikkan lagi dan kedua pelaku kembali ke Warung Griya Kopi, lalu berpisah mengendarai sepeda motor masing-masing. KAC kemudian melakukan aksi corat-coret menggunakan cat pilox warna silver yang masih tersisa pada dinding di sekitar Pos Dishub dekat Terminal Kargo Negara.
Setelah itu, kedua pelaku pulang ke rumah orang tua masing-masing. Menurut pernyataan Kombes Adhi Mulyawarman, keduanya mengaku dalam pengaruh miras saat beraksi. Mereka juga mengatakan melihat berita unggahan mengenai pembahasan “RKUHAP” pada unggahan akun Instagram LBH Bali dan Bali Tidak Diam.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.











