"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Konstruksi Perkara: Gatut Sunu Tipu ASN Rp 5 M, Seolah Mereka Berhutang

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Korupsi tidak hanya terjadi melalui tindakan yang bersifat formal, tetapi juga bisa dilakukan dengan cara yang lebih halus namun tetap merugikan kepentingan publik. Dalam kasus ini, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GWS), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Ia diduga melakukan aksi tersebut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berdasarkan bukti-bukti yang cukup, KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka. Peristiwa ini diungkap setelah menerima laporan dari masyarakat.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Gatut Sunu melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Setelah pelantikan, ia meminta para pejabat tersebut untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Surat pernyataan ini kemudian digunakan sebagai alat untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar tetap loyal kepada Gatut Sunu. Jika tidak, mereka akan terancam dicopot dari jabatannya.

Permintaan Uang yang Menggiurkan

Dengan menggunakan surat pernyataan tersebut, Gatut Sunu meminta sejumlah uang kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan dilakukan secara langsung maupun melalui Dwi Yoga Ambal. Total permintaan mencapai sekitar Rp 5 miliar.

Permintaan ini dilayangkan kepada 16 OPD dengan besaran bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Untuk mendapatkan uang tersebut, Gatut Sunu menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, ia meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

Turut Mengatur Pengadaan Barang dan Jasa

Selain itu, Gatut Sunu juga disebut turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa. Ia melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di OPD.

Setelah adanya permintaan dan pengaturan lelang tersebut, Gatut Sunu mengumpulkan jatahnya dengan terus menagih layaknya para kepala OPD berutang. Dalam proses pengumpulan jatah, GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang sedang berutang.

Realisasi Uang dan Penggunaannya

Dari total permintaan Rp 5 miliar, realisasi uang yang diterima oleh Gatut Sunu mencapai Rp 2,7 miliar. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

Tindakan Hukum yang Diambil

Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *