Kehidupan Haji Buhari dan Pernikahannya dengan Gadis Muda
Di tengah kota Luwu, Sulawesi Selatan, sosok Haji Buhari (71) menjadi perbincangan hangat setelah menikahi seorang gadis berusia 18 tahun yang bernama TA. Pernikahan ini terjadi di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, pada Minggu (5/4/2026). Berita ini langsung viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Usia yang Mencolok dan Latar Belakang Berbeda
Haji Buhari, yang dikenal sebagai warga dengan kondisi ekonomi cukup baik, memiliki lahan perkebunan yang luas. Hal ini membuatnya menjadi sorotan publik. Sementara itu, TA masih duduk di bangku SMA di Kabupaten Luwu. Perbedaan usia yang mencolok, yaitu 53 tahun, serta latar belakang keluarga yang berbeda, turut menjadi perhatian utama.
Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, mengatakan bahwa pihak laki-laki dalam keadaan ekonomi yang stabil. “Kondisi ekonomi pihak laki-laki Alhamdulillah, kebunnya luas,” ujarnya. Sementara itu, keluarga TA bekerja di sektor tambak.
Hubungan Tanpa Paksaan
Meski kontroversi terjadi, pemerintah desa menyatakan bahwa hubungan antara Haji Buhari dan TA terjadi atas dasar suka sama suka. Arsad mengaku telah melihat video prosesi pernikahan dan tidak melihat tanda-tanda tekanan. “Pengantin perempuan tampak bergembira, menyanyi dan berjoget,” jelasnya.
Namun, ia tidak menampik bahwa pernikahan ini tetap memancing reaksi beragam di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat merasa prihatin dengan usia yang sangat berbeda antara kedua mempelai.
Pernikahan Dijalankan Secara Diam-Diam
Fakta lain yang terungkap adalah pernikahan ini tidak melalui prosedur resmi. Pemerintah desa mengaku tidak dilibatkan sejak awal. “Biasanya kami dilibatkan sejak proses lamaran sampai akad. Tapi ini tidak, hanya ada pemberitahuan saja,” kata Arsad. Ia juga tidak hadir dalam acara tersebut karena sedang berada di luar daerah saat hari pernikahan berlangsung.
Tidak Terdaftar di Kantor Urusan Agama
Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Larompong Selatan memastikan bahwa tidak pernah menerima laporan maupun pengajuan pernikahan tersebut. Kepala KUA, Masdir, menegaskan bahwa proses administrasi sama sekali tidak masuk. “Tidak pernah ada pengajuan ke kami. Administrasinya tidak ada,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal usia menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Dengan usia 18 tahun, TA seharusnya mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama sebelum menikah. Namun hingga kini, tidak pernah ada pengajuan terkait pernikahan tersebut.
Mahar Fantastis dan Spekulasi
Di balik kontroversi usia dan legalitas, pernikahan ini juga disorot karena nilai mahar yang besar. Haji Buhari menyerahkan mahar berupa uang tunai Rp100 juta dan satu unit motor. Meskipun tidak ada bukti adanya paksaan, besarnya mahar ini ikut memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Viral dan Heboh
Sejak video pernikahan beredar di media sosial, warga Desa Batu Lappa dan sekitarnya dibuat heboh. Perbincangan tak hanya terjadi di dunia maya, tetapi juga di lingkungan masyarakat. Faktor usia menjadi alasan utama pernikahan ini terus diperbincangkan.
Evaluasi dan Edukasi Lebih Ketat
Pemerintah desa menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi. Ke depan, sosialisasi terkait batas usia pernikahan dan pentingnya pendidikan akan diperkuat. “Kami selalu ingatkan agar tidak menikahkan anak di bawah umur. Harus selesaikan pendidikan dulu,” ujar Arsad. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayahnya.











