"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Curhat Bripda Waldi: Rahasia Cinta di Balik Pembunuhan Dosen Cantik

Curhat Bripda Waldi: Motif Asmara di Balik Pembunuhan Dosen Cantik

Bripda Waldi Aldiyat akhirnya mengungkapkan perasaannya setelah ditangkap atas kasus pembunuhan dosen bernama Erni Yuniati. Setelah beberapa hari mendekam di balik jeruji, polisi muda itu menyampaikan pengakuan mengejokan mengenai alasan dirinya tega menghabisi nyawa Erni, wanita yang selama ini diketahui sebagai kekasihnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan dosen cantik di Bungo, Jambi tersebut terungkap setelah jasad Erni Yuniati ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya, yang berada di kawasan perumahan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Penemuan itu terjadi pada Sabtu (1/11/2025) dan langsung menggemparkan warga sekitar.

Sebelum Meninggal, Eni Hilang Dua Hari

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Erni sempat dikabarkan hilang selama dua hari, membuat keluarga dan rekan-rekannya cemas. Namun ternyata, bukannya pergi atau menghilang, Erni sudah lebih dulu tewas dibunuh di rumahnya sendiri.

Hanya sehari setelah jasad Erni ditemukan dalam kondisi tanpa busana lengkap, polisi bergerak cepat dan menangkap Bripda Waldi sebagai terduga pelaku. Dalam pemeriksaan, Waldi mengakui bahwa ia telah membunuh Erni beberapa hari sebelum jasad wanita malang itu ditemukan. Di balik tindakannya yang keji, Waldi mengaku diliputi penyesalan mendalam.

Ia menyampaikan curhatannya tentang rasa bersalah yang terus menghantuinya, namun semua itu tak mampu menghapus tragedi kelam yang telah merenggut nyawa seorang dosen sekaligus kekasihnya.

Permintaan Maaf dari Bripda Waldi

Saat diwawancarai awak media, Waldi tertunduk lesu dan mengungkap permintaan maafnya pada keluarganya. “Saya mau minta maaf kepada keluarga atas kekhilafan saya. Saya menyesal atas kekhilafan saya. Saya siap menerima hukuman atas kekhilafan saya,” ujar Waldi.

Tak cuma ke keluarga, Waldi juga meminta maaf pada institusi kepolisian. Sebab gara-gara perbuatan Waldi, nama institusi tempatnya bekerja menjadi jelek. “Saya meminta maaf kepada institusi Polri dan masyarakat atas kekhilafan dan kelakuan saya,” kata Waldi.

“Saya menyesal. Saya atas perilaku dan kekhilafan saya,” sambungnya.

Motif Pembunuhan yang Terungkap

Saat ditanyai soal motifnya nekat menghabisi nyawa dosen, Waldi mengurai fakta baru. Ditegaskan oleh Waldi, alasannya membunuh Erni karena sakit hati. Waldi gelap mata setelah mendengar ucapan Erni yang notabene kekasihnya.

“Saya sakit hati atas ucapan korban,” ujar Waldi. Terkait dengan ucapan korban yang membuat sakit hati, Waldi sempat blak-blakan kepada penyidik.

Ternyata perkataan dari korban yang membuat emosi Waldi memuncak adalah karena dihina miskin. Tak hanya itu, Waldi juga bercerita bahwa Erni pernah bilang kalau wajahnya tak tampan. Waldi kian pilu saat mendengar pengakuan Erni bahwa sang kekasih itu sebenarnya tidak cinta padanya.

Sederet cerita tersebut diceritakan kembali oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono usai mendengar pengakuan Waldi. “Kamu ini playboy, punya pacar banyak. Aku gak suka kamu kalau bukan karena kamu polisi. Ganteng juga enggak, malah miskin dan sering minta uang ke aku,” kata Erni, diungkap ulang oleh AKBP Natalena Eko Cahyono.

Pelaku Dipecat dan Disanksi Berat

Atas kasus pembunuhan yang dilakukannya, Waldi pun disanksi berat oleh kepolisian. Waldi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH alias dipecat pada 8 November 2025 lalu.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripda Waldi dilaksanakan di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, pada Jumat (7/11/2025) malam. Sidang tersebut dipimpin oleh Plt Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison. Bripda Waldi dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

Usai resmi dipecat, Waldi pun terancam dihukum penjara berat. Hal itu lantaran Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.

Untuk diketahui, ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Sedangkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Alhasil Waldi terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau pidana mati atau seumur hidup.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *