Nasib Tragis Seorang Ibu dan Anaknya Akibat KDRT dan Pelecehan Seksual

Nasib yang sangat menyedihkan dialami oleh seorang ibu berinisial MSA (34), warga Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat. Dugaan bahwa ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tertular penyakit menular seksual (PMS) dari suaminya, ABP, telah menggemparkan masyarakat. Tidak hanya itu, anak kandung mereka yang merupakan hasil program bayi tabung juga diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayahnya.
MSA bercerita bahwa dirinya dan ABP menikah sejak 2014. Setelah lima tahun menikah, keduanya memutuskan untuk menjalani program bayi tabung pada 2019 karena belum dikaruniai anak. Namun setelah kelahiran anak pertama, sikap suaminya mulai berubah drastis. Awalnya, ia mengira hal tersebut adalah perubahan sementara, tetapi ternyata tidak.
Dari situ, MSA mengaku mulai mengalami KDRT baik secara verbal maupun fisik. Pada tahun 2020, suaminya mulai melakukan kekerasan secara verbal dengan memaki-maki dan menyebutkan kata-kata kasar. Di tahun 2021, ia menemukan bukti perselingkuhannya melalui foto dan chat dengan beberapa wanita. Namun, saat mencoba menyimpan bukti tersebut, ia justru di-KDRT. Ia ditindih, dicekik, dan dipukuli.
Selain itu, MSA juga diasingkan dari dunia luar. Ia tidak diberi akses untuk berkomunikasi dengan lingkungan, keluarga, atau teman. Bahkan uang hasil penjualan rumah serta seluruh tabungannya diduga diambil oleh suaminya. Saat menjalani pengobatan ke psikiater, ia didiagnosa mengalami depresi, namun sang suami melarangnya mengonsumsi obat. Ketika mengalami nyeri di area kemaluan, ia juga dilarang untuk berobat.
Hingga tahun 2025, saat bisa kembali bekerja, ia memeriksakan diri ke rumah sakit terkait keluhan di area kemaluannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia positif mengidap sejumlah penyakit, termasuk sifilis dan HPV yang telah memasuki tahap pra-kanker serviks.
“Yang pertama itu Sifilis, kemudian yang kedua HPV, dan itu saya sudah terlambat karena grade-nya itu sudah CIN 1, sudah pra-kanker serviks,” tuturnya.

Penderitaan MSA kian mendalam setelah mengetahui bahwa buah hatinya juga menjadi korban pelecehan seksual oleh ABP. Pengakuan tersebut baru terungkap pada 5 Februari 2025 setelah korban berani bercerita kepadanya. Selama ini, ia menyebut korban bungkam karena di bawah tekanan pelaku yang mengancam akan membunuh ibunya jika rahasia tersebut terbongkar.
“Anak saya bilang alat kelaminnya dimainkan dan dimasukkan jari oleh ayahnya. Saat kejadian usianya sekitar lima tahun, dia baru berani ngomong karena diancam kalau dia membocorkan itu, saya akan dibunuh,” tuturnya.
“Dari situ kondisi mental saya semakin drop. Saya didiagnosis depresi berat hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD),” tambahnya.
Sudah Lapor Polisi Sejak 2025

MSA mengaku telah melaporkan dugaan KDRT dan pencabulan tersebut ke Polres Karawang pada Februari 2025 lalu. Namun hingga kini, kasusnya terkesan mandek. “Sudah lebih dari satu tahun tapi masih tahap penyelidikan. Saya berharap segera ada kejelasan,” tegasnya.
Selama proses penyelidikan, sempat muncul pula upaya menyelesaikan kasus melalui jalur mediasi. Bahkan pihak suaminya disebut beberapa kali mendesak agar perkara tersebut diselesaikan secara damai. Saat ini keduanya sudah tidak satu rumah.
“Dari pihak sana minta mediasi, bahkan sempat diarahkan juga. Tapi saya menolak, karena saya ingin kasus ini tetap diproses secara hukum,” tandasnya.
Penjelasan Polisi

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya pelaporan MSA terkait dugaan KDRT dan pencabulan tersebut. Laporan itu diterima pada 12 Februari 2025. Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara intensif dengan mengutamakan kehati-hatian dan perlindungan maksimal bagi korban di bawah umur.
“Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari administrasi penyelidikan, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum dari rumah sakit,” ungkapnya.
Penyidik juga, kata dia, telah memeriksa korban dan saksi serta berkoordinasi dengan pihak medis untuk visum psikiatrikum guna mengetahui kondisi psikologis korban. Dia menegaskan penanganan perkara ini menjadi perhatian serius, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang harus mendapatkan perlindungan khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap perkembangan akan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta kondisi psikologis korban,” pungkasnya.











