Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sikka, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, seorang siswi SMP STN (14) ditemukan tewas setelah sebelumnya dilaporkan hilang pada 20 Februari 2026. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan memicu penyelidikan intensif oleh pihak berwajib.
Polres Sikka telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu FRG (16), SG (44), dan VS (57). FRG diduga sebagai pelaku utama, sedangkan SG dan VS diduga membantu memindahkan serta menyembunyikan jenazah dan barang bukti. Ketiganya kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sikka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peran Tersangka dalam Kasus Ini
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka VS berperan membantu FRG mengangkat jenazah korban dan memindahkannya ke lokasi persembunyian lain. Ia juga diduga menyembunyikan sebilah parang yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Sementara itu, tersangka SG diduga menggerakkan AS untuk menyembunyikan gitar milik korban. Selain itu, SG juga diduga memerintahkan VS dan FRG untuk memindahkan jenazah korban ke lokasi yang lebih jauh guna menyembunyikan peristiwa tersebut.
Keterangan Pelaku yang Tidak Kooperatif
Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap anak pelaku (FRG), ia tidak menunjukkan sikap positif atau kooperatif dalam memberikan keterangan. Keterangannya sering berbelit-belit atau berubah-ubah. Menurutnya, keterangan dari FRG menyebut bahwa hubungan antara dirinya dan korban adalah suka sama suka, meskipun keduanya hanya berstatus teman. Namun, penyidik masih mendalami hal ini karena keterangan pelaku tidak konsisten.
Kendala dalam Penyidikan
Ia menjelaskan bahwa penyidik menghadapi kendala awal karena kurangnya saksi. Pada awal pemeriksaan, FRG mengaku melakukan semua tindakan sendirian. Namun, setelah didalami lebih lanjut, keterangannya mulai berubah dan didukung oleh saksi-saksi lain. SG awalnya menjadi saksi, namun keterangannya berubah-ubah, sehingga menyulitkan proses penyidikan. Setelah memeriksa saksi lain, keterangan mereka mulai konsisten, dan akhirnya SG dan VS ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi Demo Masyarakat
Selama dua hari berturut-turut, sejak Rabu hingga Kamis 5 Maret 2026, Organisasi Cipayung plus (PMKRI, GMNI, HMI) bersama massa melakukan aksi demo di depan Mapolres Sikka. Mereka menuntut transparansi dan profesionalisme penyidik dalam menangani kasus yang menimpa STN. Wakapolres menyampaikan bahwa hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dihargai, dan kritik serta saran akan dijadikan bahan perbaikan institusi.
Awal Kejadian
Kejadian bermula pada Jumat, 20 Februari 2026, saat STN pergi ke rumah salah satu kerabat untuk mengambil gitar miliknya yang dipinjam. Hingga pukul 20.00 Wita, korban belum kembali. Keluarga mencari ke kerabat dan tetangga, tetapi tidak menemukan korban. Laporan kehilangan kemudian dibuat ke Polsek Kewapante pada Minggu (21/2/2026), dan polisi bersama keluarga melakukan pencarian.
Pencarian akhirnya membuahkan hasil di Kali Watuwogat setelah tercium bau menyengat. Jasad korban ditemukan tertimbun di bawah tumpukan rumput, kayu, dan bambu yang dipalang. Jasad ditemukan Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











