Penyidikan Kasus Korupsi Penambangan Bijih Timah di Kabupaten Bangka Selatan
Pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung turut didukung oleh pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para saksi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus tata kelola penambangan bijih timah, pihaknya telah melakukan BAP terhadap 29 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk dari internal perusahaan hingga pihak mitra usaha. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memetakan secara rinci dalam perkara tersebut.
“Terutama terkait alur penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK), pelaksanaan kegiatan penambangan, hingga mekanisme penjualan bijih timah kepada PT Timah,” ujar dia.
Menurut Sabrul Iman, keterangan para saksi menjadi kunci untuk mengurai bagaimana kewenangan penambangan di wilayah IUP PT Timah dapat dialihkan kepada mitra usaha secara melawan hukum selama periode 2015 hingga 2022. Selain itu, BAP 29 saksi juga difokuskan pada penelusuran praktik pengepulan bijih timah ilegal.
Adapun dalam perkara tersebut, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang berasal dari internal PT Timah Tbk. Mereka adalah:
- Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012-2016
- Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017
Delapan orang tersangka lainnya berasal dari mitra usaha, antara lain:
- Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya
- Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel
- Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia
- Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada
- Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang
- Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel
- Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya
- Usman Hamid selaku Direktur Usman Jaya Makmur
Penyitaan Barang Bukti
Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di Kabupaten Bangka Selatan tidak hanya berujung pada penetapan 10 tersangka. Akan tetapi, turut membuka jejak praktik sistematis melalui penyitaan puluhan barang bukti. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menyita sejumlah barang bukti dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp4,16 triliun.
Sabrul Iman menjelaskan bahwa penyidik kejaksaan turut menyita sejumlah barang bukti. Sedikitnya 28 bundel dokumen penting dan 14 barang bukti elektronik yang diduga menjadi kunci pembuktian aliran kerja sama ilegal antara PT Timah Tbk dan para mitra usaha. Dokumen yang disita meliputi Surat Perjanjian (SP), Surat Perintah Kerja (SPK) hingga dokumen administrasi produksi dan penjualan bijih timah.
Selain dokumen fisik, penyitaan juga mencakup barang bukti elektronik. Berupa perangkat dan data digital yang diduga merekam komunikasi, kesepakatan, serta skema kerja sama antara pihak internal PT Timah dan mitra usaha.
Penahanan 20 Hari di Lapas
Adapun saat ini, 10 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 9 Maret 2026. Semua tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kerugian Negara Capai Rp4,16 Triliun
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli auditor BPKP pusat pada 28 Januari 2026, kerugian negara akibat praktik ini di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4.163.218.993.766,98.

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











