"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Kasus Bullying Siswa SDN 47 Rejang Lebong Diselesaikan dengan Damai

Penyelesaian Kasus Perundungan Siswa SD Secara Kekeluargaan

Kasus dugaan perundungan terhadap tiga siswa Sekolah Dasar (SD) di SD Negeri 47 Rejang Lebong akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan tanpa melibatkan jalur hukum. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesejahteraan psikologis korban serta pembinaan terhadap pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.

Korban Mengalami Luka dan Trauma

Tiga korban dalam kasus ini adalah D (9 tahun), A (11 tahun), dan M (10 tahun). Ketiganya merupakan siswa kelas III dan V SD. Mereka dirundung oleh 12 orang siswa kelas VI, hingga mengalami luka memar dan trauma. Akibat kejadian tersebut, kondisi mental dan fisik korban terganggu hingga saat ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong, Zakaria Effendi, menyampaikan bahwa semua pihak yang terlibat telah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ia menjelaskan bahwa hasil mediasi mencakup pemulihan hubungan antara keluarga korban dan pelaku.

Keluarga Pelaku Datangi Rumah Korban

Bentuk itikad baik ditunjukkan oleh keluarga pelaku, yang langsung mendatangi rumah korban. Seluruh keluarga pelaku bahkan didampingi oleh perangkat desa masing-masing. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan hubungan antara kedua belah pihak.

Zakaria juga menyatakan bahwa Disdikbud akan memberikan pendampingan khusus kepada korban. Guru Bimbingan Konseling (BK) telah ditunjuk untuk membantu proses pemulihan mental anak. Selain itu, korban sementara waktu tidak mengikuti pembelajaran tatap muka. Durasi pembelajaran daring akan disesuaikan dengan kondisi korban hingga benar-benar pulih.

Peran Sekolah dan Pihak Berwenang

Terkait peran pihak sekolah, Disdikbud menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur kelalaian pengawasan dalam kejadian ini. Meski demikian, pihak sekolah tetap diberikan peringatan agar meningkatkan pengawasan terhadap siswa.

Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ronal Pasaribu, menjelaskan bahwa hasil mediasi mencakup penyelesaian secara kekeluargaan, saling memaafkan, dan tidak menempuh jalur hukum. Orang tua pelaku juga bertanggung jawab atas pengobatan korban dan menjamin anaknya tidak mengulangi perbuatannya.

Koordinasi dengan Instansi Terkait

Untuk pemulihan trauma korban, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait. Polsek Bermani Ulu telah menghubungi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Rejang Lebong. Menurut Ronal, pihak dinas tersebut akan mengunjungi korban di rumahnya hari ini.

Fokus pada Pemulihan dan Pembinaan

Kasus ini kini memasuki tahap pemulihan, dengan fokus utama pada kondisi psikologis korban serta pembinaan terhadap para pelaku. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Disdikbud, polisi, dan pihak sekolah menunjukkan komitmen untuk menjaga kesejahteraan anak-anak dan mencegah terulangnya kejadian serupa.




Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *