"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Istri Pelaku Penyalahgunaan BBM di Bungo Ancam Polisi dengan Senapan Angin, Skandal Rp276 M Terungkap

Penangkapan Pelaku Mafia BBM di SPBU Lubuk Landai

Operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama Pertamina Patra Niaga terhadap praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU 24.376.6 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, berakhir dengan situasi yang dramatis.

Selama proses penangkapan, istri seorang pelaku sempat mencoba menghadang petugas dengan senjata angin. Aksi ini terjadi saat polisi sedang menangani suaminya yang diduga terlibat dalam jaringan penyelewengan solar subsidi. Meskipun diancam menggunakan senapan angin, petugas berhasil tetap tenang dan mengendalikan situasi tanpa korban jiwa. Akhirnya, para pelaku berhasil dibawa ke mapolda.

Skandal yang Berlangsung Sejak Tahun 2013

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2013. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sekitar 70 hingga 80 persen jatah solar subsidi di SPBU tersebut justru dinikmati oleh para mafia, bukan masyarakat yang berhak. Dari penghitungan penyidik, kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp276 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka utama, yaitu oknum pelangsir dan operator SPBU setempat. Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda Rp6 miliar.

Modus Penggunaan Puluhan Barcode MyPertamina

Modus yang digunakan oleh pelaku cukup rapi namun masif. Mereka memanfaatkan puluhan barcode aplikasi MyPertamina untuk melakukan pengisian berulang kali tanpa perlu mengantre. Hal inilah yang menyebabkan stok solar subsidi di wilayah tersebut seringkali ludes dalam waktu singkat.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial meliputi kendaraan pengangkut, tumpukan uang tunai hasil transaksi, hingga perangkat pendukung lainnya. Selain itu, ada juga rekaman CCTV, tablet, jeriken berisi sampel BBM, serta ponsel milik pelaku.

Awal Terungkapnya Kasus

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga melihat aktivitas SPBU tersebut. Setelah pemeriksaan di SPBU yang berada di Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, polisi mendapati kendaraan yang mengisi bahan bakar secara terus menerus.

Pada tanggal 8 April, informasi diperoleh bahwa SPBU tersebut banyak digunakan oleh pelangsir hingga 70–80 persen. Kemudian pada tanggal 9 April 2026, pihak kepolisian langsung mengecek dan melihat SPBU tersebut. Benar saja, ada mobil yang langsung memotong antrean untuk mengisi BBM. Operator juga langsung mengisi dan dilakukan penangkapan serta ada rekapan catatan di operator soal pengisian tersebut.

Cara Manipulasi Pengisian BBM

Dua orang yang masing-masing berperan sebagai pelangsir dan petugas operator di SPBU Tebing Tinggi di Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, ditangkap polisi. Keduanya adalah TS sebagai pelangsir dan N yang bertugas sebagai operator SPBU.

Dari hasil penyelidikan, diketahui BBM yang disalahgunakan adalah jenis bio solar bersubsidi. Selain itu, izin usaha SPBU Lubuk Landai di Kabupaten Bungo juga berpotensi dicabut oleh pihak Pertamina.

Sanksi dan Langkah yang Diambil

Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Jambi, Choirul Anam, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara pasokan bahan bakar ke SPBU tersebut. Langkah itu diambil selama proses penyelidikan berlangsung. Hingga kini, sudah dua hari tidak ada pengiriman BBM ke lokasi tersebut.

Choirul juga mengimbau masyarakat untuk melakukan reset barcode jika merasa kuota BBM berkurang tanpa sebab. “Kami menyediakan fitur reset barcode. Kalau masyarakat merasa kuota BBM nya berkurang kami sarankan untuk reset ulang agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Perkembangan Terkini

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa operator SPBU memiliki lebih dari 80 kode batang (barcode) untuk memanipulasi pengisian BBM subsidi. “Satu mobil ada yang punya 20 barcode,” sebutnya.

Kerugian negara dihitung sejak 2013 hingga April 2026 berdasarkan selisih harga solar subsidi dan solar industri hingga muncul angka Rp276 miliar. “Berdasarkan hasil perhitungan bahwa kuota SPBU tersebut 16 ton per hari sehingga setiap harinya habis. Makanya kita hitung berdasarkan pelangsir 80 persen,” jelasnya.

Tindakan Lanjutan

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Penyidik terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak internal SPBU lainnya dalam pusaran kasus ini.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *