Penipuan dengan Modus Mengaku sebagai Pegawai KPK
Seorang wanita berinisial TH alias D (48) ditangkap oleh polisi setelah mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menipu korban. Kasus ini terungkap setelah korban, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kronologi Kejadian
Pada 6 April 2026, pelaku mendatangi Ahmad Sahroni di ruang Komisi III Gedung DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan. Ia kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban. Uang tersebut diserahkan pada 9 April 2026.
Setelah diketahui bahwa pelaku bukan pegawai KPK, korban melakukan konfirmasi ke lembaga tersebut. Pihak KPK menegaskan bahwa tidak ada utusan resmi yang dimaksud. Hal ini memperkuat dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
Tindakan yang Dilakukan
Setelah laporan dari korban, Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Stempel KPK
- Delapan surat panggilan berkop KPK
- Dua telepon seluler
- Empat kartu identitas berbeda
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melapor melalui layanan 110 jika menemukan modus serupa.
Peran KPK dalam Penanganan Kasus
Sahroni mengatakan bahwa ia langsung melakukan konfirmasi ke KPK setelah menerima permintaan uang dari pelaku. Pihak KPK menyangkal adanya utusan tersebut, sehingga kasus ini semakin menguat.
KPK kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Sahroni melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Selanjutnya, korban bekerja sama dengan aparat dalam proses penangkapan pelaku melalui operasi penyerahan uang di lokasi yang telah ditentukan.
Penyelidikan yang Masih Berlangsung
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta kaitannya dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap KPK. Penyelidikan masih dalam tahap awal dengan pengumpulan bukti dan keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa pelaku diduga mengatasnamakan lembaga publik dalam hal ini KPK untuk meyakinkan korban. “Sudah diserahkan Rp300 juta. Dari situ muncul dugaan pemerasan dan pengancaman,” sambungnya.
Tindakan Awal dan Penanganan
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan KPK dengan Polda Metro Jaya Jakarta mengamankan empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK. Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah USD 17,400.
“Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.











