"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Nasib Tersangka Kasus Kematian Siswa SMP di Sragen Tetap Sekolah

Nasib Tersangka Kasus Kematian Siswa SMP di Sragen

Seorang siswa SMP di Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berinisial WAP (14) meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan teman sekelasnya, DTP (14), pada Selasa (7/4/2026). Peristiwa ini terjadi saat keduanya sedang berada di sekolah. Korban tewas setelah didorong hingga jatuh di depan toilet dan kepalanya terbentur siku selokan.

Akibat kejadian tersebut, DTP ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan yang menyebabkan kematian. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 3 miliar.

Meskipun telah menjadi tersangka, DTP tidak ditahan. Hal ini karena adanya jaminan dari orangtua tersangka selama proses penyidikan berlangsung. Menurut Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, keputusan ini sesuai dengan aturan dalam sistem peradilan anak.

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku DTP sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Dewiana.

Ia menegaskan bahwa orangtua DTP memberikan jaminan bahwa anaknya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Meski tak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Selama proses penyidikan, tersangka juga menjalani karantina dan pembinaan. Lokasi karantina ini dirahasiakan demi keamanan tersangka.

“Selama proses penyidikan yang tidak bisa kami ekspos lokasi karantina sebagai bentuk rahasia penyidikan dan jaminan keselamatan anak,” lanjutnya.

Hak Pendidikan Tetap Diberikan

Selain itu, DTP tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah meskipun pembelajaran dilakukan secara daring. Sekretaris Disdikbud Sragen, Sukisno, menjelaskan bahwa selama proses hukum berjalan, DTP masih diberikan pembelajaran.

“Selama proses hukum berjalan, masih diberikan pembelajaran terhadap pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukisno menjelaskan bahwa proses pembelajaran yang diberikan kepada DTP dilakukan dengan pendampingan dari pihak kepolisian. “Tetap mendapatkan pendidikan secara daring atau tidak langsung dengan pendampingan Polres dan Tim PPA, jadi dia (DTP) masih berstatus pelajar hingga putusan hakim diketuk dan inkrah,” jelasnya.

Kepala Disdikbud Sragen, Purwanti, menegaskan bahwa status tersangka yang masih di bawah umur membuatnya memiliki hak memperoleh pendidikan. “Pasca penetapan tersangka terhadap DTP itu masih di bawah umur dan masih mengenyam pendidikan, nanti ada pembimbingan dan kita terus mengikuti proses yang harus dilalui,” katanya.

Proses pembelajaran secara daring ini diberikan agar DTP tidak ketinggalan pelajaran selama proses hukum berlangsung. “Saat ini masih dalam status pelajar dan nanti agar tidak ketinggalan, pembelajaran pendidikan pelaku dilakukan secara daring dan memastikan hak anak masih terpenuhi,” tambahnya.

Kronologi Kejadian

Kejadian ini bermula dari saling ejek antara DTP dan WAP pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Adu mulut berubah menjadi adu fisik setelah DTP diduga mendorong WAP hingga terjatuh. Awalnya, keduanya sedang bercanda, lalu pelaku mendorong korban hingga terjatuh.

Kepala Sekolah, Agung Jatmiko, menjelaskan bahwa saat terjatuh, kepala WAP terbentur siku selokan di depan kamar mandi. Peristiwa itu membuatnya hilang kesadaran. Setelah itu, WAP dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Kemudian dibawa ke puskesmas dan dinyatakan meninggal dunia,” lanjutnya.

Hasil Autopsi Korban

Polisi mengungkap hasil autopsi siswa SMP di Sragen yang tewas usai berkelahi dengan teman, WAP. Hasilnya menunjukkan adanya patah tulang di bagian dasar tengkorak korban. Diduga, korban mati lemas akibat kekerasan tumpul pada kepala. Temuan ini sesuai dengan keadaan di lapangan, yakni terjadi kekerasan fisik dari pelaku anak terhadap korban.

“Hasilnya ditemukan kesesuaian keadaan di lapangan yaitu perbuatan materil berupa interaksi fisik pelaku anak terhadap korban dengan jejak luka pada kondisi mayat korban yaitu mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala korban,” kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiana.

Ditegaskan pula bahwa kekerasan dilakukan tersangka dengan tangan kosong tanpa alat apapun.

Ayah Korban Syok

Ayah WAP, Maryono, mengaku syok saat pertama kali mendapat kabar duka tewasnya sang anak dari saudaranya. Setibanya di Puskesmas, Maryono pun langsung ditemui oleh pihak sekolah dan diberi penjelasan.

Maryono sangat terpukul lantaran tak menyangka, anaknya meninggal begitu cepat. Padahal pagi harinya, dirinya masih bercengkerama dengan sang anak sebelum berangkat ke sekolah. “Ya saya dipanggil kepala sekolah, dikasih penjelasan. Terus suruh lihat anak. Tapi kondisi anak sudah enggak ada (meninggal). Sebelumnya enggak bercerita apa-apa, cuma sekadar bercanda-bercanda,” tuturnya lirih.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *