Penghentian Operasional SPPG di Kabupaten Maros
Sebanyak 42 ribu siswa di Kabupaten Maros tidak lagi menikmati program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah operasional 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Butta Salewangang dihentikan sementara. Hal ini dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Beberapa syarat yang belum terpenuhi antara lain Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurut Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin, BGN melakukan pembenahan sistem dan menghentikan operasional SPPG yang tidak memenuhi standar hingga mereka melakukan perbaikan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan pemenuhan gizi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Davied menjelaskan bahwa penghentian operasional SPPG di Maros dilakukan secara bertahap sejak awal Maret 2026. Pada 4 Maret lalu, SPPG Maros Tompobulu Pucak menjadi yang pertama dihentikan operasionalnya. Selanjutnya pada 31 Maret, empat SPPG dihentikan lagi. Dua di antaranya terkendala SLHS, yakni SPPG Maros Lau Maccini Baji 4 dan SPPG Maros Bantimurung Kalabbirang 2. Sementara dua lainnya mengalami persoalan pada IPAL, yakni SPPG Maros Lau Bonto Marannu dan SPPG Maros Turikale Taroada 2.
Penghentian bertambah pada 7 April. Sembilan SPPG dihentikan operasionalnya, seluruhnya karena belum memenuhi standar IPAL. Sembilan SPPG ini, yakni Lau Maccini Baji 1, Mandai Bontoa 3, Marusu Tellumpoccoe, Turikale Adatongeng, dan SPPG Maros Turikale. Selanjutnya, SPPG Maros Mandai Bontoa 4, Maros Baru Baju Bodoa, Bantimurung Alatangngae, serta Bontoa Pajjukukang.
Davied menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara. SPPG yang telah melakukan pembenahan sesuai standar bisa beroperasi lagi setelah adanya surat pencabutan pemberhentian sementara. Hingga 7 April 2026, tercatat dua SPPG telah diizinkan lagi beroperasi. Yakni, SPPG Maros Lau Maccini Baji 4 dan SPPG Maros Bantimurung Kalabbirang 2 yang sebelumnya terkendala SLHS.
“Saat ini total ada 32 SPPG beroperasi di Maros. Setiap SPPG melayani sekira 3.000 siswa,” kata Davied. Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebelumnya menyatakan bahwa penghentian operasional SPPG itu dilakukan karena sejumlah unit belum memenuhi syarat dasar. Persyaratan tersebut meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kedua aspek ini dinilai krusial dalam menjamin keamanan pangan sekaligus menjaga standar kebersihan lingkungan. Menurut Dadan, keberadaan SLHS dan IPAL bukan sekadar formalitas administratif. Keduanya merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG. Hal ini penting agar program MBG benar-benar memberi manfaat optimal tanpa mengabaikan aspek kesehatan masyarakat.
“Standar sanitasi dan keamanan pangan dalam operasional SPPG tidak bisa ditawar. Ini menyangkut kualitas layanan gizi bagi masyarakat,” katanya.
Kebijakan penghentian operasional SPPG di Sulawesi Selatan tertuang dalam surat bernomor 1221.D.TWS/03/2026. Surat ditandatangani Rudi Setiawan pada 31 Maret 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di daerah. Meski demikian, BGN menegaskan penghentian ini bersifat sementara. Pemerintah memberi kesempatan bagi setiap unit segera melengkapi seluruh persyaratan agar dapat beroperasi lagi.
SPPG Lau Maccini Baji 4 Beroperasi Lagi
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lau Maccini Baji 4 dan Bantimurung Kalabbirang 2 beroperasi lagi setelah sempat dihentikan sementara. Keduanya kini diizinkan aktif setelah dinyatakan memenuhi standar. Wakil Ketua Satgas MBG Maros, Amiruddin, mengatakan pengoperasian setelah dua dapur tersebut lolos evaluasi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“BGN memang sedang dilakukan pembenahan sistem. SPPG yang tidak memenuhi standar diberlakukan pemberhentian operasional sementara sampai dilakukan perbaikan,” katanya. Amiruddin menjelaskan bahwa dua aspek utama menjadi sorotan dalam evaluasi adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). SPPG yang telah memenuhi seluruh persyaratan akan beroperasi lagi setelah diterbitkannya surat pencabutan penghentian operasional.
Amiruddin menambahkan, saat ini total SPPG yang aktif beroperasi di Maros 41 unit. Setiap SPPG melayani antara 1.000 hingga lebih dari 3.000 siswa penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara itu, bagi SPPG yang masih dalam masa penghentian operasional, belum ada kepastian waktu untuk kembali dibuka.
“Untuk batas waktunya, itu ditentukan oleh BGN pusat,” jelasnya. Penghentian operasional sebelumnya berdampak langsung pada siswa penerima manfaat MBG. Selama dapur tidak beroperasi, siswa tidak menerima layanan makan bergizi dan belum ada skema pengalihan.
“Iya, selama ditutup mereka tidak menerima dan tidak dialihkan,” tegasnya.











