JAKARTA – Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (2/4). Keduanya dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Menurutnya, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.
“Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026,” ujarnya.
Menurut Ade, pemanggilan terhadap Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi dilakukan karena mereka pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador. Hal ini berdasarkan fakta dan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Dalam kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut daftar para tersangka:
- AS, pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024.
- TA, Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
- MY, mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
- ARL, Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Tiga dari keempat tersangka telah ditahan. Sementara itu, tersangka AS yang baru ditetapkan sebagai tersangka akan diperiksa pada Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.
Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
Sebelumnya, penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir. Selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI.
Total kerugian akibat kasus tersebut diperkirakan sebesar Rp2,4 triliun.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











