Kasus Kaburnya Tersangka Narkoba dengan Barang Bukti 58 Kilogram Sabu
Kasus kaburnya tersangka narkoba jaringan besar rute Medan–Jambi dengan barang bukti sabu seberat 58 kilogram berbuntut panjang. Insiden yang terjadi di lingkungan Polda Jambi kini berujung pada sanksi terhadap oknum penyidik yang dinilai lalai.
Tersangka utama berinisial MA alias Alung Ramadhan dilaporkan melarikan diri dari ruang penyidikan sebelum proses berita acara pemeriksaan (BAP) dimulai. Ia diduga memanfaatkan celah koordinasi antarpetugas untuk kabur dari area yang seharusnya steril.
Polda Jambi mengakui adanya kelalaian dari pihak penyidik yang menyebabkan satu di antara tersangka kasus narkotika seberat 58 kilogram itu berhasil melarikan diri. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan.
Diketahui, Alung Ramadhan yang merupakan tersangka dalam jaringan peredaran sabu, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur saat hendak menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Jambi.
Akibat insiden tersebut, para penyidik yang terlibat telah dijatuhi sanksi berupa demosi. Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan bahwa penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri. Diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf, disidang kode etik, dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun.
Kasus ini sendiri terungkap pada Oktober 2025 lalu. Saat itu, aparat kepolisian mengamankan tiga orang tersangka, yakni Agit Putra Ramadhan, Juniardo, dan Alung Ramadhan. Mengacu pada berita acara penimbangan barang bukti, sabu yang disita memiliki berat bersih mencapai 58.212,65 gram. Hasil uji laboratorium forensik juga memastikan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
Kronologi Kabur
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, sebelumnya juga memastikan bahwa pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti secara internal. “Satu oknum penyidik dijatuhi sanksi demosi karena dinilai melakukan pelanggaran tidak profesional,” tegas Erlan pada Jumat (3/4/2026) kemarin.
Ia juga menjelaskan kronologi kejadian saat tersangka berhasil melarikan diri. “Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda,” ungkapnya.
Akibat kelalaian tersebut, penyidik yang bertanggung jawab kini dikenai sanksi berupa mutasi demosi sebagai bentuk penegakan disiplin internal.
DPO Nasional
Sejak kabur, MA resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mengingat besarnya barang bukti yang dikawal, yakni lebih dari 58 kilogram sabu, aparat kepolisian memperluas pencarian hingga ke tingkat nasional. “Upaya pencarian terhadap MA kini melibatkan Bareskrim Polri serta jajaran Polda lainnya,” lanjut Erlan.
Tim gabungan hingga kini masih memburu keberadaan Alung yang diduga memiliki jaringan luas dalam peredaran narkotika lintas Sumatra.
Terungkap di Persidangan
Fakta kaburnya MA terungkap dalam sidang dua terdakwa lainnya, Agit Putra Ramadhan (24) dan Juniardo (30), di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026). Keduanya didakwa dengan ancaman hukuman mati setelah tertangkap dalam kasus penyelundupan sabu seberat 58.212,65 gram sesuai Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP baru.
Dalam persidangan disebutkan bahwa MA alias Alung sempat ditangkap, namun berhasil melarikan diri saat proses penyidikan. Kombes Erlan menegaskan bahwa pengejaran terhadap tersangka masih terus dilakukan. “Masih intensif kami kejar, bila ada informasi dari rekan-rekan berkenan infokan kami untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kronologi Kasus 58 Kg Sabu
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika pada Oktober 2025 yang melibatkan tiga tersangka utama, yakni MA (Alung), APR (Agit), dan JA (Juniardo). Dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa diperintahkan berangkat dari Yogyakarta menuju Medan untuk mengambil sabu, sebelum melanjutkan perjalanan melalui jalur darat menuju Pulau Jawa.
“Saat di Medan, kedua terdakwa oleh Okta diperintahkan untuk menemui Alung dan Deka untuk menuju ke daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk membawa shabu sebanyak 58 kilogram,” papar jaksa dalam persidangan yang dipimpin hakim kedua Hendrawan, Kamis (2/4/2026) kemarin.
Modus yang digunakan adalah mengawal kendaraan pembawa sabu dengan jarak sekitar 2 hingga 3 kilometer di depan untuk memantau situasi dan menghindari razia. Penangkapan dilakukan pada 10 Oktober 2025 di kawasan JBC Madilog, Kota Jambi. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan dua koper berisi 58 bungkus sabu di dalam mobil yang terparkir di RSUD Bayung Lencir. Namun, dalam proses lanjutan, MA justru berhasil melarikan diri dari ruang penyidikan.
Keterangan Bid-Propam
Bidang Propam Polda Jambi menyatakan oknum penyidik terbukti melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan tercela dan tidak profesional. Selain dimutasi dengan demosi, yang bersangkutan juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sementara itu, proses hukum terhadap dua terdakwa lainnya terus berjalan. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Di sisi lain, MA masih menjadi buronan dan terus diburu aparat kepolisian. “Sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Jambi masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Sdr. MA juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan Polda lainnya,” tulis keterangan resmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, sekaligus catatan serius bagi institusi kepolisian dalam menjaga profesionalisme, terutama dalam penanganan perkara besar.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











