"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Penyidik Polda NTT Selidiki Kasus Zina dan Pengeroyokan Kepala Desa di Kupang

Kasus Penganiayaan Aparatur Kelurahan di Kota Kupang Masuk Proses Penyelidikan

Sebuah kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dua aparatur kelurahan di Kota Kupang kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polda NTT. Dua orang yang menjadi korban adalah Lurah Tode Kisar berinisial RT (57 tahun) dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Fontein berinisial LA (43 tahun). Peristiwa ini terjadi setelah keduanya mengalami luka-luka akibat diduga dianiaya oleh sejumlah anggota keluarganya di sebuah rumah di Jalan Ukitau, Kelurahan Liliba, pada Jumat dini hari (3/4/2026).

Polda NTT telah menerima dua laporan polisi (LP) terkait kejadian tersebut. Salah satu laporan mencurigai adanya perzinahan, sementara laporan lainnya terkait dugaan pengeroyokan. Kepala Subbid Penmas Bidang Humas Polda NTT, Marthin Ardjon, SH, menjelaskan bahwa tim patroli Polda NTT langsung melakukan pengamanan di lokasi setelah menerima laporan tentang penganiayaan tersebut.

“Saat kejadian, tim Polda yang sedang patroli langsung melakukan pengamanan dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang karena mengalami penganiayaan,” ujar Marthin Ardjon saat diwawancarai.

Marthin Ardjon menambahkan bahwa baik suami dari LA maupun RT sama-sama membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Laporan pertama terkait dugaan perzinahan dengan nomor LP/123/IV/2026 tertanggal 3 April 2026. Dalam laporan tersebut, suami LA bertindak sebagai pelapor, sedangkan RT dilaporkan sebagai terlapor. Sementara itu, laporan kedua terkait dugaan pengeroyokan dengan nomor LP/125/IV/2026 tertanggal 4 April 2026. Dalam laporan ini, RT bertindak sebagai pelapor, sedangkan para pelaku pengeroyokan dilaporkan sebagai terlapor.

Menurut Marthin Ardjon, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan apakah peristiwa tersebut benar-benar berkaitan dengan dugaan perselingkuhan seperti yang beredar di masyarakat. “Terkait kasus ini saya tidak bisa mengatakan kalau ini kasus perselingkuhan atau apa. Kita menunggu hasil dari penyidik berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan,” jelasnya.

Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan masyarakat diminta untuk menunggu hasil resmi dari penyidik. “Untuk saat ini masih dalam proses investigasi atau penyelidikan. Kita tunggu saja hasilnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” tambah Marthin Ardjon.

Selain itu, Marthin Ardjon juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan persoalan. “Sesuai arahan bapak kapolda NTT, Negara kita adalah negara hukum. Sebaiknya dalam menyelesaikan suatu persoalan jangan main hakim sendiri karena bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Kedua korban, RT dan LA, kemudian diamankan oleh tim patroli Raimas Ditsamapta Polda NTT dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk mendapatkan perawatan medis.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *