"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Dua Tersangka Baru: Peran Bos Maktour dan Ketum Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji: Direktur Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Penetapan ini dilakukan pada Senin (30/3/2026), yang semakin memperluas daftar pelaku kegiatan dugaan korupsi yang ditangani oleh lembaga anti-korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Ismail diduga memberikan uang senilai total 35.000 dollar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada pejabat Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas.

Salah satu pihak yang menerima uang tersebut adalah eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan nilai sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat. Selain itu, Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi kepada eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.

Keuntungan Tidak Sah dari Perusahaan

Atas perbuatan tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar. Asep menjelaskan bahwa Ismail dan Asrul Azis Taba melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan tersebut, Ismail didampingi oleh Asrul Azis Taba serta Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU. “Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen 50 persen,” tutur Asep.

Setelah ada kesepakatan, Ismail dan Asrul Azis bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour. Hal ini memungkinkan mereka memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Pasal yang Dilanggar

Asep menyatakan bahwa Ismail dan Asrul Azis Taba disangkakan telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU tersebut, serta Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana. Selain itu, mereka juga dituduh melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah ditahan KPK sejak Kamis (12/2/2026), sedangkan Gus Alex ditahan sejak Selasa (17/3/2026). Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *