Masalah Tamsil Guru Non-Sertifikasi di Kabupaten Bangka
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bangka, Margono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para guru non-sertifikasi yang belum mendapatkan tambahan penghasilan (tamsil) sejak tahun 2025. Ia menyatakan bahwa PGRI akan segera menindaklanjuti keluhan tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka.
“Nanti kita sampaikan keluhannya, karena yang namanya pegawai kecil seperti itu kan ngarep lah siapa tau cair,” ujar Margono.
Menurutnya, nominal tamsil yang belum dibayarkan mencapai hampir Rp2 juta per orang. Rincian pembayaran yang belum terjadi adalah periode November-Desember 2024 dan semester 2 tahun 2025 (Juli-Desember 2025). Tamsil diberikan kepada guru dengan nominal sekitar Rp250 ribu per bulan, dan penerima tamsil tersebut telah terdata secara resmi dalam SK Bupati Bangka.
Margono menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta kejelasan dari Dinas Pendidikan terkait alasan penundaan pembayaran tamsil tersebut. Ia juga menegaskan bahwa PGRI akan selalu mengakomodir keluhan para guru dan menyampaikannya kepada pihak yang berwenang.
“Nanti akan tetap kita tindaklanjuti. Namanya guru, kita juga guru, kalau ada yang kurang sedikit, atau sakit, kita juga ikut merasakan sakit. Kalau ada yang senang kita ikut senang,” imbuhnya.
Penantian Panjang Tanpa Kejelasan
Sebelumnya, ratusan guru non-sertifikasi di Kabupaten Bangka telah menantikan hak mereka untuk mendapatkan tamsil tanpa kepastian. Bulan berganti bulan, tahun pun berlalu, tetapi kabar mengenai pembayaran tamsil masih terus dinanti-nanti.
Di momen menjelang lebaran, harapan akan tibanya hak tersebut semakin kuat, namun hingga kini yang bisa dilakukan hanya menunggu dengan sabar.
“Mungkin bagi sebagian orang itu uangnya kecil, tapi bagi kami itu bisa untuk keperluan lebaran,” kata seorang guru yang tidak ingin disebutkan namanya.
Guru tersebut menjelaskan bahwa tamsil diberikan kepada para guru ASN (termasuk PPPK) yang belum memiliki sertifikat pendidik. Nominalnya sekitar Rp250 ribu per bulan dan dibayarkan setiap semester atau per 6 bulan sekali.
“Yang belum dibayar itu semester 2, bulan Juli-Desember tahun 2025 lalu, lumayan nominalnya sekitar Rp1,5 juta kalau 6 bulan,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan hal ini dan berharap Dinas Pendidikan proaktif mengusahakan pembayaran tamsil tersebut agar segera cair. Menurutnya, pembayaran tamsil dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui anggaran APBN.
“Tapi masa dinas cuma mau nunggu-nunggu aja, sedangkan di Bangka Belitung ini semua kabupaten lain sudah cair semua, cuma Bangka (Kabupaten Bangka-red) inilah yang belum cair, boleh dicek,” jelasnya.
Ketidakadilan dalam Pembayaran Tamsil
Selain periode Juli-Desember 2025, adapula tamsil pada periode dua bulan akhir 2024 (November-Desember) yang juga belum kunjung dibayarkan hingga sekarang.
“Kalau yang dua bulan di tahun 2024 itu katanya di carryover (dipindahkan-red) pembayarannya di tahun 2025. Tapi enggak dibayar juga. Anehnya yang Januari-Juni 2025 sudah dibayar, tapi yang Juli-Desember 2025 belum dibayar, termasuk yang 2024 itu,” tambahnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap betul ada kejelasan terkait tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru non-sertifikasi ini. Pasalnya, kata dia, ada banyak guru-guru yang sampai saat ini yang belum sertifikasi dan sangat mengharapkan hak mereka tersebut.
“Kalau saya Alhamdulillah awal tahun 2026 tadi baru terima sertifikasi, tapi ada juga kawan-kawan yang sampai sekarang belum sertifikasi. Kasihan ada yang sampai-sampai minjem buat lebaran. Terus kalaupun kami sudah banyak sertifikasi sekarang, yang lama itukan tetap hak kami,” ucapnya.
Kondisi yang Tidak Adil
Lanjut dia, anehnya lagi, dari total ratusan guru non-sertifikasi yang menunggu pencairan tamsil periode Juli-Desember 2025 itu, ada sejumlah orang yang justru sudah dicairkan lebih dulu.
“Ada 6 orang yang katanya sudah cair, itu mereka sendiri yang ngaku. Makanya aneh itu, kenapa hanya 6 orang yang cair, sedangkan yang ratusan lainnya belum jelas sampai sekarang, kesannya kan kayak enggak adil,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta betul Pemerintah Daerah serius menanggapi hal ini dan tidak hanya berpangku tangan. Dia berharap pemerintah melalui dinas terkait proaktif menanyakan hal ini ke Kementerian.
“Anggaplah satu guru itu Rp1,5 juta yang belum dibayar. Total yang non-sertifikasi kemarin itu kalau sesuai SK Bupati ada sekitar 500-an orang lebih. Jadi uangnya itu bisa sampai Rp750 juta lebih, itu juga belum termasuk yang dua bulan di tahun 2024 tadi,” imbuhnya.
Data Resmi tentang Penerima Tamsil
Berdasarkan SK Bupati Bangka Nomor: 100.3.3.2/222/Dindikpora/2025 tentang penerima tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bersertfikat pendidik di daerah pada jenjang pendidikan dikdas di Kabupaten Bangka untuk semester dua tahun anggaran 2025, total penerima tamsil tersebut adalah sebanyak 505 orang guru SD dan SMP negeri.
Sedangkan untuk jenjang TK, urusan tamsil tersebut juga diatur dalam SK Bupati Bangka Nomor: 100.3.3.2/221/Dindikpora/2025 tentang penerima tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bersertfikat pendidik di daerah pada jenjang pendidikan taman kanak-kanak di Kabupaten Bangka untuk semester dua tahun anggaran 2025, jumlah penerima tamsilnya ada sebanyak 11 orang.
Kedua SK tersebut ditandatangani oleh Bupati Bangka, Fery Insani di tanggal yang sama pada 17 November 2025 lalu.
Tanggapan dari Dinas Pendidikan
Terpisah, Plt Kepala Dindikpora Bangka, Vini Awilia mengatakan bahwa pembayaran tambahan penghasilan (tamsil) tersebut bersumber dari dana pusat.
“Kalau dana dari pusat itu langsung kewenangan dari pusat. Dari pusat itu langsung ditransfer ke mereka (penerima-red),” kata Vini saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











