"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Kasus TPPU: Bareskrim Sita 51,3 Kg Emas Ilegal di Surabaya dan Nganjuk



Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Nganjuk pada 19-20 Februari 2026, pihak kepolisian menyita total 51,3 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai miliaran rupiah.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan kasus minerba dan TPPU. Penyidikan ini adalah pengembangan dari perkara pertambangan emas tanpa izin (PETl), yang didasarkan oleh Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait tata niaga emas di dalam negeri.

Ade menjelaskan bahwa berdasarkan fakta penyidikan sementara, nilai akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) mencapai nominal fantastis sebesar Rp25,9 triliun selama periode 2019-2025. Transaksi tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan lokasi lainnya.

Untuk menemukan tersangka dan memperjelas adanya tindak pidana, penyidik melakukan penggeledahan awal di lima lokasi. Dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk, salah satunya adalah toko emas Semar. Sementara itu, tiga lokasi lainnya berada di Surabaya, termasuk satu rumah kediaman serta dua kantor perusahaan pemurnian emas, yaitu PT. IGS dan SJL.

Hasil penggeledahan tahap pertama menghasilkan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Di antaranya adalah dokumen, invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual-beli, dan bukti elektronik. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kilogram.

Selain emas dalam bentuk perhiasan, pihak kepolisian juga menyita emas batangan seberat 51,3 kilogram dari berbagai lokasi penggeledahan. Emas batangan ini diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar dengan fluktuasi harga emas saat ini. Selain itu, uang tunai sebesar Rp7,13 miliar juga disita dari sebuah rumah di Jalan Tampomas, Surabaya. Uang tersebut terdiri dari mata uang Rupiah sebesar Rp6.177.000.000 dan mata uang asing US$60 ribu dengan nilai tukar sekitar Rp960 juta.

Selain barang bukti, tim penyidik juga telah memperoleh keterangan para saksi, ahli, surat, maupun petunjuk lainnya. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan gelar perkara atas perkara yang telah berstatus a quo untuk mengungkap tersangka dari kasus tersebut.

Berdasarkan sejumlah fakta penyidikan yang didasarkan pada minimal lima alat bukti yang sah, Ade menyatakan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka tersebut memiliki inisial TW, DW, dan BSW.

Penyidik juga menggunakan pendekatan pengungkapan tindak pidana pencucian uang dengan konsep semi stand alone money laundry. Pendekatan ini memungkinkan seseorang diproses pidana karena pencucian uang meskipun tindak pidana asal atau predikat premnya belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.

Ade menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan untuk membongkar sosok-sosok di balik dugaan tindak pidana minerba dan TPPU. Dirinya juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan terhadap munculnya tersangka lainnya atas perkara tersebut. Guna menguatkan pembuktian serta dalam rangka pengembangan perkara yang sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *