Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dianggap Sebagai Percobaan Pembunuhan Berencana
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memiliki potensi besar untuk diproses sebagai percobaan pembunuhan berencana. Hal ini disampaikan oleh ICJR sebagai bentuk peringatan kepada aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan kasus tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, tindakan yang dilakukan pelaku menunjukkan adanya rencana matang dan kesengajaan dalam menargetkan korban. Ia menjelaskan bahwa serangan terhadap wajah Andrie, termasuk sistem pernafasan, bisa berakibat fatal dan menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Kemungkinan besar, tindakan ini dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu,” ujarnya. “Air keras adalah cairan yang sulit disimpan dan dibawa, sehingga orang yang menggunakan metode ini pasti sudah mempersiapkan sebelumnya.”
Selain itu, Erasmus juga menyoroti adanya dugaan bahwa Andrie dibuntuti sebelum kejadian. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa kejahatan ini dilakukan secara terencana dan dengan tujuan untuk menghilangkan nyawa korban.
Tindakan Hukum yang Diperlukan
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 yang mengancam pelaku dengan pidana mati. Sementara itu, percobaan pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun.
Oleh karena itu, ICJR menilai bahwa tindakan terhadap Andrie Yunus harus dipandang sebagai kejahatan serius yang memerlukan perhatian penuh dari aparat penegak hukum. Mereka menekankan perlunya penyelidikan mendalam untuk memastikan pelaku dapat diproses sesuai tingkat keseriusan kasus ini.
Tuntutan ICJR kepada Aparat Penegak Hukum
ICJR menuntut agar korban mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya sebagai korban tindak pidana. Hal ini termasuk jaminan keamanan serta dukungan pemulihan bagi korban.
Selain itu, lembaga tersebut juga mendesak kepolisian untuk mengungkap secara tuntas seluruh aktor yang terlibat maupun jaringan pelaku di balik peristiwa ini. Erasmus menegaskan bahwa kejahatan ini diduga bersifat terorganisir dan melibatkan lebih banyak pihak, bukan hanya dua orang pelaku yang diduga melakukan penyiraman air keras dan mengendarai sepeda motor.
ICJR juga mengingatkan bahwa kegagalan aparat dalam mengungkap kasus tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai kegagalan institusional. “Pembiaran tersebut pada akhirnya akan melanggengkan impunitas serta membiarkan pelaku kekerasan terus berkeliaran dan mengancam keselamatan warga negara,” imbuhnya.
Kronologi Serangan Terhadap Andrie Yunus
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, diketahui menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal setelah merekam siniar atau podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan bahwa podcast yang direkam Andrie membahas topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Dimas, penyiraman air keras tersebut menyebabkan Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh. Korban mengalami luka bakar pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata. Setelah kejadian, Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis, Andrie diketahui mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya. “Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM,” tegas Dimas.











