"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Terungkap! Ini Cara KPK Lacak Fadia Arafiq Sebelum Ditangkap di Semarang

Penangkapan Bupati Pekalongan dalam Operasi Tangkap Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) setelah sempat kehilangan jejak keberadaannya selama pencarian. Penangkapan ini terjadi setelah tim penyidik KPK berhasil menemukan Fadia di Semarang saat mobil listrik yang digunakannya berhenti untuk mengisi daya.

Proses Penangkapan yang Tidak Terduga

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, proses pencarian keberadaan Fadia dimulai dari wilayah Pekalongan, namun akhirnya berlanjut hingga ke Kota Semarang. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), Asep menjelaskan bahwa tim penyidik hampir kehilangan jejak Fadia sebelum akhirnya menemukannya secara tidak terduga.

“Dari Pekalongan tim kemudian bergerak menuju Semarang. Pada saat itu bahkan hampir kehilangan jejak yang bersangkutan,” ujar Asep. Ia menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan juga dipengaruhi oleh faktor keberuntungan. Saat tim melakukan penelusuran, mereka menemukan mobil listrik yang sebelumnya telah diidentifikasi sedang berhenti untuk mengisi daya.

KPK sebelumnya telah mengetahui jenis kendaraan dan nomor pelat mobil yang digunakan oleh Fadia. “Ketika tim sampai di Semarang, ada semacam keberuntungan. Mobil listrik yang dicari ternyata sedang di-charge atau diisi daya, dan di situlah akhirnya ditemukan,” kata Asep.

Fadia kemudian diamankan di Semarang pada Selasa (3/3) dini hari dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan lima unit kendaraan dari sejumlah pihak. Kendaraan yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, serta Toyota Vellfire.

Dugaan Korupsi Pengadaan di Pemkab Pekalongan

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penyidik menduga Fadia sengaja mengarahkan agar perusahaan milik keluarganya, yang disebut sebagai “perusahaan ibu”, ditetapkan sebagai pemenang tender dalam sejumlah proyek pemerintah daerah.

Padahal, menurut keterangan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Pekalongan, potensi konflik kepentingan dalam proses tersebut telah beberapa kali diingatkan oleh Sekretaris Daerah maupun pejabat lainnya. “Sekretaris Daerah bersama sejumlah pihak telah berkali-kali mengingatkan Bupati mengenai kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan itu,” kata Asep.

Namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Proses pengadaan tetap berjalan dengan perusahaan keluarga Fadia sebagai pemenang. KPK juga mengungkap bahwa sekitar satu tahun setelah Fadia menjabat sebagai bupati, anak dan suaminya mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Dalam perusahaan itu, Fadia disebut sebagai penerima manfaat atau beneficial owner.

Perusahaan tersebut juga diisi oleh sejumlah orang yang sebelumnya terlibat sebagai tim sukses Fadia. Selanjutnya, Fadia diduga meminta perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan pada tahun 2025.

Asep menyebut total nilai kontrak yang diterima perusahaan itu dari Pemkab Pekalongan sepanjang 2023 hingga 2026 mencapai Rp46 miliar. “Dari jumlah tersebut, yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total sekitar Rp19 miliar,” jelasnya.

Tindakan Hukum yang Diambil

KPK menegaskan penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Fadia dalam perkara ini. Kasus tersebut dinilai menunjukkan adanya benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Asep menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur situasi ketika pejabat menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang menimbulkan konflik kepentingan.

“Ketentuan tersebut menggambarkan adanya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujarnya. Saat ini Fadia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *