"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Kasus Korupsi PLTA Musi: Tersangka Titip Rp1,1 Miliar ke Kejati Bengkulu

Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp1,1 Miliar dalam Kasus Korupsi PLTA Musi

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus berkembang. Salah satu perkembangan terbaru adalah penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka dalam perkara tersebut.

Penitipan uang tersebut dilakukan oleh Nehemia Indrajaya, yang menjabat sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Dana tersebut diserahkan pada 26 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dalam proses penyidikan. Penyerahan dana ini diterima langsung oleh penyidik Kejati Bengkulu dan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Tersangka Menitipkan Dana Pengganti Kerugian Negara

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, menjelaskan bahwa penitipan uang tersebut dilakukan oleh Nehemia Indrajaya. Ia menyampaikan bahwa jumlah uang yang dititipkan sebesar Rp1.117.473.232.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 26 Februari 2026, saudara Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pergantian SKU telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.117.473.232,” ujar Hendra.

Ia menegaskan bahwa penitipan uang tersebut diterima langsung oleh penyidik Kejati Bengkulu sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Proses ini menunjukkan komitmen pihak tersangka dalam mengembalikan kerugian negara yang diduga timbul akibat tindakan pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Total Pengembalian Kerugian Negara Melebihi Rp6 Miliar

Dengan tambahan penitipan dana sebesar Rp1,1 miliar tersebut, total pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi PLTA Musi yang telah diterima oleh Kejati Bengkulu mencapai lebih dari Rp6 miliar.

“Dengan adanya penitipan dari kerugian negara ini, maka total pengembalian yang sudah kami terima yakni sebesar Rp6.128.613.221,” jelas Hendra.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah pengembalian dana yang telah dilakukan sebelumnya oleh pihak-pihak terlibat dalam proyek tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengembalian kerugian negara terus berjalan meskipun penyidikan masih berlangsung.

Penetapan Tersangka Sejak Februari 2026

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka sejak 12 Februari 2026 hingga sekarang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2023.

Proyek tersebut dikerjakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu milik PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan melalui PT PLN Indonesia Power. Dalam proses penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan Masih Berjalan

Meski penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara dalam jumlah miliaran rupiah, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penyidikan perkara masih terus berjalan. Aspidsus Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dalam proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Selain itu, penyidik juga masih melakukan penghitungan terkait total kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek penggantian Sistem Kontrol Utama di PLTA Musi tersebut.

“Proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut,” tegas Hendra.


Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *