Identifikasi Korban Mutilasi di Pantai Ketewel
Setelah sekian lama menjadi teka-teki, identitas korban mutilasi yang ditemukan di Muara Sungai Wos Teben, Pantai Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar akhirnya terungkap. Pihak kepolisian Daerah (Polda Bali) secara resmi mengkonfirmasi bahwa potongan tubuh tersebut adalah milik seorang Warga Negara Asing (WNA) Ukraina bernama Ihor Komarov (28).
Hasil uji Deoxyribonucleic Acid (DNA) menunjukkan kecocokan mutlak dengan identitas Ihor Komarov. Korban sebelumnya dilaporkan sebagai korban penculikan. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan bahwa hasil resmi pemeriksaan tersebut telah diterima pihak kepolisian pada Kamis (5/3) kemarin.
Proses Identifikasi yang Panjang
Perkembangan signifikan dari hasil kerja keras tim Polda Bali bersama Laboratorium Forensik (Labfor) ini didapatkan setelah melalui serangkaian proses identifikasi yang panjang dan melibatkan kerja sama lintas negara dengan pencocokan DNA ibu korban.
“Kami merilis hasil perkembangan dari tindak lanjut penemuan potongan tubuh korban mutilasi yang kita temukan di Pantai Ketewel beberapa waktu yang lalu,” kata Kombes Pol Ariasandy di Mapolda Bali, pada Jumat (6/3).
Potongan tubuh tersebut sebelumnya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah untuk dilaksanakan autopsi serta pengambilan sampel jaringan tubuh untuk tes DNA. Titik balik pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik berhasil mendapatkan sampel DNA dari ibu kandung korban yang berada di Ukraina.
Proses pengambilan sampel dilakukan di negara asal korban pada 25 Februari 2024. Hasilnya diterima tim penyidik Polda Bali pada 26 Februari 2026 untuk dijadikan pembanding utama.
Analisis Laboratorium dan Keberhasilan Identifikasi
Kemudian Bidlabfor telah menerima enam jenis sampel bagian tubuh hasil autopsi dari RS Ngoerah. Sampel tersebut meliputi gigi geraham, tulang selangka, potongan tulang paha atau femur, tulang iga, tulang jari kaki, hingga potongan tulang kering. Seluruh bagian tubuh ini diperiksa secara intensif di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri pada 3 Maret dan pada 5 Maret 2026 hasil diterima Polda Bali.
“Dari hasil yang didapat, kemudian kita bandingkan dengan DNA yang kita temukan di mobil yang digunakan para terduga pelaku atau tersangka ini, serta DNA yang ditemukan di salah satu vila di daerah Tabanan. Hasilnya, semuanya cocok dan sesuai,” tegasnya.
Secara ilmiah, Kombes Ariasandy menjelaskan, potongan-potongan tubuh yang sebelumnya berstatus ‘Mister X’ tersebut terbukti berasal dari individu laki-laki dengan kromosom XY.
Dugaan Keterkaitan dengan Tempat Kejadian Perkara
Hasil analisis laboratorium menunjukkan profil DNA pada tulang-tulang tersebut identik dengan jejak darah yang ditemukan di dalam mobil Avanza hitam dengan nomor polisi DK 1373 FAF. Juga profil darah di Vila Summer di Desa Pangkung, Kabupaten Tabanan.
Dugaan keterkaitan antara penemuan tubuh di Ketewel dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tabanan kini tidak lagi menjadi spekulasi. Perbandingan antara profil DNA ibu korban dengan seluruh sampel yang ditemukan di lapangan menunjukkan hasil yang sangat akurat secara medis dan hukum.
“Perbandingan hasil profil DNA tersebut menyimpulkan bahwa alel maternal dari profil DNA ibu korban cocok dengan alel maternal dari profil DNA darah di mobil Avanza, Vila Summer, dan keenam sampel tulang,” jelasnya.
“Berdasarkan perhitungan indeks maternitas, probabilitas profil DNA adalah 99,99 persen,” ungkap Kombes Ariasandy menegaskan.
Tindak Lanjut dan Penangkapan Pelaku
Dengan angka probabilitas yang nyaris sempurna tersebut, pihak kepolisian kini memiliki landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku. Kombes Pol Ariasandy memberikan penegasan saat menjawab pertanyaan awak media mengenai status kewarganegaraan korban. “Bisa kita simpulkan bahwa potongan tubuh yang kita temukan di Ketewel adalah sama dengan korban yang dilaporkan diculik beberapa waktu lalu. Dipastikan korban adalah Warga Negara Asing, warga negara Ukraina,” kata dia.
Ia menegaskan, pihak keluarga korban dipastikan akan segera menerima informasi resmi mengenai kepastian tragis ini. “Terkait pemberitahuan ke keluarga, itu pasti dan otomatis dilakukan,” kata Kombes Ariasandy, Jumat (6/3). “Informasi itu pasti disampaikan ke pihak sana (keluarga),” imbuhnya.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Polda Bali kini memfokuskan kekuatan untuk mengejar enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga kuat telah melarikan diri ke luar negeri sebelum sempat diamankan.
Penggunaan GPS Kendaraan Pelaku
Keberhasilan polisi dalam memetakan jaringan ini berawal dari ketelitian penyidik dalam menelusuri jejak digital dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Salah satu kunci utama pengungkapan ini adalah penelusuran GPS pada kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy memaparkan, tim di lapangan berhasil mengidentifikasi sebuah mobil yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan terhadap pemilik kendaraan, polisi berhasil menemukan siapa penyewa mobil tersebut, yakni WNA asal Nigeria berinisial C yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan paspor yang kemudian menjadi pintu masuk untuk menetapkan keenam tersangka.
Upaya Peningkatan Keamanan Wisatawan
Polda Bali bergerak cepat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah pariwisata Bali pasca terungkapnya kasus tragis yang menimpa Ihor Komarov (28), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina.
Berdasarkan hasil uji DNA yang dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik Polri, identitas potongan tubuh yang ditemukan di Pantai Ketewel tersebut telah terkonfirmasi 99,99 persen identik dengan korban yang sebelumnya dilaporkan diculik.
Guna menjamin rasa aman bagi para wisatawan, Polda Bali terus meningkatkan intensitas pengamanan melalui patroli di berbagai destinasi wisata. Selain itu, koordinasi ketat dengan pemangku kepentingan, termasuk pihak Imigrasi dan Desa Adat.
Salah satu langkah preventif yang kini diandalkan adalah penggunaan aplikasi bernama Cakra Pengawasan Orang Asing atau Cakrawasi. Aplikasi ini mewajibkan setiap pengelola akomodasi, mulai dari hotel hingga rumah kos, untuk melaporkan data wisatawan asing yang menginap. Hal itu untuk mempermudah pemantauan pergerakan mereka demi keselamatan bersama.











