"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

ZK dan ERS, Pasangan yang Bawa Pemilik Resto Bibi Kelinci Nabilah O’Brien Jadi Tersangka

Identitas Pasangan Suami Istri yang Viral di Restoran Bibi Kelinci Terungkap

Pasangan suami istri (pasutri) yang viral karena marah-marah di restoran Bibi Kelinci akhirnya diketahui memiliki inisial ZK dan ERS. Kejadian ini terjadi pada Jumat (19/9/2025), ketika pasangan tersebut datang ke restoran dan merasa tidak puas karena pesanan makanan datang lebih lama dari yang mereka harapkan.

Pemilik restoran, Nabilah O’Brien, menjelaskan bahwa keterlambatan penyajian makanan disebabkan oleh lonjakan jumlah pesanan dari pelanggan. Hal ini membuat waktu penyajian menjadi lebih lama dari biasanya.

Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah video aksi pasutri tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, pasangan tersebut terlihat marah-marah di dalam restoran hingga membawa makanan dari lokasi kejadian.

Nabilah mengungkapkan bahwa salah satu anggota pasutri masuk ke dapur, tempat yang dilarang bagi pengunjung, dan memaki kepala dapurnya serta mengancam akan mengobrak-abrik restoran. Setelah insiden tersebut, pasutri itu melakukan pemukulan terhadap kepala dapur dan seorang karyawan yang sedang hamil.

Selain itu, mereka meninggalkan restoran sambil membawa 11 porsi makanan dan tiga minuman tanpa membayar sepeser pun. Berdasarkan struk transaksi yang telah dicetak, kerugian pihak restoran ditaksir mencapai Rp 530.150.

Setelah kejadian, Nabilah mengajukan somasi yang tidak direspons oleh pelaku. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang pada 25 September 2025. Namun, sebaliknya, Nabilah dilaporkan oleh pelaku ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.

Nabilah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026, dua hari setelah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Sementara itu, pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan atas laporan Nabilah pada 24 Februari 2026.

Kapolsek Mampang Prapatan AKP Dian Purnomo menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada Senin (9/3/2026). Namun, pemeriksaan tersebut ditunda setelah kuasa hukum keduanya mengajukan permohonan penundaan.

Dalam kasus ini, kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovksi, menyebut bahwa pasutri ZK dan ERS mengaku sudah membayar makanan yang digondol setelah kasus ini viral. Pembayaran pertama sebesar Rp 550.000 dilakukan dengan metode setor tunai pada 27 September 2025 atau delapan hari setelah kejadian.

Pada hari yang sama, pelaku juga melayangkan somasi terhadap pemilik restoran, Nabilah O’Brien. Pembayaran kedua dilakukan sebulan kemudian dengan metode transfer, nominalnya juga Rp 550.000.

Goldie memastikan bahwa pembayaran dilakukan tanpa adanya konfirmasi kepada restoran maupun Nabilah yang secara personal sudah berkomunikasi dengan ZK sejak awal. “Tiba-tiba pembayaran aja. Tidak pernah konfirmasi ke klien kami sama sekali,” ujar dia.

Meskipun telah melakukan pembayaran, menurut Goldie, tindak pidana yang dilakukan ZK dan ERS tak bisa gugur begitu saja. “Walaupun sudah dibayar, pencurian tetap sudah terjadi secara sempurna di sini. Ini TKP-nya (restoran). CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materilnya nyata. Pun pihak Z dan E telah menjadi tersangka kok di Polsek,” tutur Goldie.

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga sikap dan perilaku saat berada di tempat umum. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku tindak kekerasan dan pencurian agar sadar akan konsekuensi hukum yang bisa mereka hadapi.

Hartono Hamid

Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *