"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Siapa Rul Bayatun? Direktur PT RNB yang Nikmati Rp 2,3 Miliar dari Korupsi Fadia Arafiq

Kasus Korupsi di Pemkab Pekalongan: Perusahaan Keluarga Bupati Diduga Terlibat

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya manipulasi proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dugaan ini terkait dengan perusahaan milik keluarga bupati, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang diduga digunakan untuk memperkaya pihak tertentu.

Perusahaan Milik Keluarga Bupati



PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didirikan pada 2022 oleh Muhammad Sabiq Ashraff, anak Bupati Pekalongan, bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu. Awalnya, perusahaan ini dipimpin langsung oleh Sabiq Ashraff. Namun, posisi direktur berganti pada 2024 dan sekarang dipegang oleh Rul Bayatun.

Rul Bayatun, ART yang Diangkat Jadi Direktur

Nama Rul Bayatun menjadi sorotan dalam kasus ini. Ia disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Pekalongan yang ditunjuk langsung untuk menggantikan direktur sebelumnya. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rul Bayatun diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah Bupati Pekalongan.

“Rul yang merupakan orang kepercayaan bupati,” ujar Asep. “Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia (Rul Bayatun) nyebutnya ART (Asisten Rumah Tangga) gitu ya. ART-nya FAR (Fadia Arafiq).”

KPK menduga bahwa posisi direktur yang diberikan kepada Rul Bayatun hanya sebagai formalitas atau “boneka”. Seluruh pengendalian perusahaan, termasuk pengurusan proyek dan aliran dana, disebut berada di bawah kendali Fadia Arafiq.

Diduga Hanya Menjalankan Perintah

Meski diduga hanya menjadi pihak yang dipinjam namanya, Rul Bayatun tetap memiliki peran dalam aliran dana perusahaan. Ia disebut kerap diminta melakukan penarikan uang tunai sesuai instruksi dari bupati.

“Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR, misalnya butuh uang sekian tarik tunai, ya tarik dia dan uangnya diserahkan,” jelas Asep. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan atau ajudan sang bupati.

Kerugian Negara Capai Rp46 Miliar

KPK memperkirakan nilai transaksi yang masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar selama periode 2023 hingga 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya, sekitar Rp24 miliar, diduga menjadi keuntungan dari proyek yang dijalankan.

Menurut KPK, sekitar 40 persen dari nilai tersebut atau sekitar Rp19 miliar dinikmati oleh keluarga Bupati Pekalongan. Rinciannya antara lain:

  • Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Rp4,6 miliar
  • Mehnaz NA (Anak): Rp2,5 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Rp1,1 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Dominasi Proyek di Banyak Perangkat Daerah

KPK juga menemukan bahwa PT RNB mengerjakan banyak proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Bahkan, pada tahun 2025 saja, perusahaan tersebut disebut menggarap proyek di 17 perangkat daerah.

“PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah,” katanya. Proyek-proyek itu mencakup berbagai instansi, mulai dari dinas kesehatan, rumah sakit daerah, hingga kantor kecamatan.

Selain dugaan konflik kepentingan karena perusahaan dimiliki keluarga kepala daerah, KPK juga menemukan indikasi pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa. Salah satunya terkait permintaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum proses pengadaan dilakukan.

“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa. Tidak boleh dilakukan seperti itu.” “Tapi karena yang minta Ibu ya tentu pejabat atau perangkat di sana tidak bisa menolak,” tegas Asep.

Perlakuan Sewenang Perusahaan Fadia Arafiq

PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama suami, Muhammad Sabiq Ashraff dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan. Dugaan ini muncul setelah sejumlah mantan karyawannya angkat suara ke media.

Melalui PT RNB, Fadia diduga melakukan intervensi masif untuk menggarap berbagai proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan ini secara paksa dimenangkan untuk memonopoli proyek jasa outsourcing dan penyuplai bahan baku konsumsi di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.

Monopoli tetap dilakukan meski terdapat vendor lain yang menawarkan harga jauh lebih rendah. Intervensi dan monopoli proyek ini mendatangkan keuntungan fantastis. Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima aliran dana sebesar Rp46 miliar dari berbagai kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *