Penangkapan Bupati Pekalongan dalam OTT yang Menyedot Perhatian
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing. Ia langsung ditahan setelah penangkapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran. Akhirnya, Fadia ditemukan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Semarang saat sedang mengisi daya mobil listrik miliknya.
Proses Penangkapan yang Dramatis
Operasi penangkapan ini dilakukan oleh tim KPK di wilayah Pekalongan, Semarang, hingga Jakarta. Tim KPK sempat kesulitan melacak keberadaan tersangka. Namun akhirnya, Fadia ditemukan secara tidak terduga di sebuah SPKLU di kawasan Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Saat diperiksa, Fadia menyampaikan pembelaan bahwa dirinya berasal dari latar belakang penyanyi dangdut, bukan dari kalangan birokrat, sehingga mengaku kurang memahami aturan tata kelola pemerintahan.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa Fadia telah lama berada di dunia pemerintahan, yakni pernah menjabat satu periode sebagai wakil bupati serta dua periode sebagai bupati. Selain itu, sekretaris daerah disebut sudah beberapa kali mengingatkan mengenai potensi benturan kepentingan dalam kebijakan yang diambilnya, tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik serta lima kendaraan mewah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lima mobil tersebut disita dari beberapa tempat berbeda, di antaranya rumah dinas dan kediaman pribadi yang berkaitan dengan tersangka.
Berikut adalah 5 mobil yang disita:
* Wuling Air EV: Disita dari Rul Bayatun, orang kepercayaan Fadia sekaligus Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
* Toyota Fortuner
* Toyota Camry
* Toyota Vellfire
* Mitsubishi Xpander
Selain kendaraan, KPK menyita BBE berupa ponsel genggam dan laptop. Bukti ini mengungkap adanya percakapan krusial dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Grup tersebut digunakan untuk mengoordinasikan pengelolaan dan penarikan uang dari PT RNB, perusahaan yang secara struktural didirikan oleh suami dan anak Fadia, namun nyatanya Fadia merupakan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner).
Dugaan Penyalahgunaan Dana
Dari total perputaran dana Rp46 miliar, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk menggaji pegawai. Sisa dana sekitar Rp19 miliar (40 persen) diduga kuat mengalir ke lingkaran keluarga bupati, dengan Fadia sendiri diduga mengantongi Rp5,5 miliar.
Pernyataan Fadia Arafiq
Fadia kemudian terpantau turun dari lantai dua dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kepalanya tampak tertunduk lesu, sementara wajahnya sengaja ditutupi rapat menggunakan sehelai selendang. Dengan pengawalan ketat dari dua petugas KPK dan seorang aparat kepolisian, Fadia digiring menuju mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke rumah tahanan (rutan).
Meski telah mengenakan rompi tahanan, sebelum memasuki mobil, Fadia sempat memberikan pernyataan mengejutkan kepada awak media. Dengan nada tegas, ia membantah telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan menampik adanya penyitaan uang darinya. “Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil. Pada saat penangkapan atau mereka menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah. Jadi saya tidak ada OTT apa pun, barang serupiah pun demi Allah nggak ada,” ucap Fadia.
Ia menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat itu adalah untuk membahas izin ketidakhadirannya dalam acara MBG. Terkait dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) penyediaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan yang menjeratnya, Fadia juga membantah keterlibatannya. Ia berdalih bahwa perusahaan yang mengikuti proyek tersebut bukanlah miliknya pribadi. “Enggak, saya tidak ikut. Itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya,” kilahnya.
Kebingungan dan Langkah Hukum
Di akhir keterangannya, Fadia mengaku kebingungan dengan status hukum yang disandangnya saat ini, terutama karena ia merasa tidak ada bukti uang yang disita dari dirinya maupun dari para kepala dinasnya. “Makanya saya juga bingung, Mas. Saya enggak OTT kok, saya bingung. Mudah-mudahan semua… nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah,” tuturnya. Ia pun menegaskan akan segera berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi mengajukan gugatan praperadilan. “Biarin aja kita ikuti sajalah,” ujarnya pasrah.
Informasi Tambahan
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah mengamankan total 14 orang dalam operasi senyap di wilayah Semarang dan Pekalongan terkait dugaan rekayasa dan pengondisian vendor outsourcing di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan. Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan.











