Komplotan Pencuri Rumah Kosong Ditangkap, Gunakan Lexus untuk Beraksi
Sebuah kejahatan yang terjadi di wilayah Purwakarta berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Kelompok pencuri ini dikenal sebagai spesialis pembobol rumah kosong dan menggunakan mobil mewah untuk melakukan aksinya. Dalam penangkapan tersebut, lima orang pelaku ditangkap dan satu penadah barang hasil curian juga diamankan.
Penangkapan Terhadap Lima Pelaku
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Mereka tertangkap dalam kasus pencurian yang terjadi di kawasan Perum Kapling Pemda Sukamulya, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pada tanggal 27 Desember 2025. Para pelaku berpura-pura ingin bertamu ke rumah korban dan menanyakan keberadaan pemilik rumah kepada warga sekitar.
“Pelaku berpura-pura ingin bertamu dan menanyakan kepada tetangga apakah pemilik rumah ada di tempat. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong, mereka kemudian masuk dengan cara mencongkel pintu menggunakan alat,” ujar Anom saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku langsung mengambil berbagai barang berharga milik korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta.
Penggunaan Mobil Mewah dalam Aksi
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan mobil mewah jenis Lexus untuk berkeliling mencari rumah yang ditinggalkan penghuninya. Mobil tersebut digunakan untuk mencari target dan ketika menemukan rumah yang dianggap aman dan kosong, mereka langsung melakukan pencurian.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 11 unit jam tangan dari berbagai merek, dua cincin batu akik, serta 11 perhiasan emas dan berlian berupa cincin dan gelang.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya seperti satu sweater hitam bergambar, tas ransel hitam merek Adidas, celana cokelat merek Cardinal, kaos hitam bergambar, serta celana panjang hitam.
Identitas Pelaku dan Penadah Barang Curian
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AW (31) warga Semarang, AA (39) warga Brebes, JA (27) warga Medan, RA (27) warga Deli Serdang, dan RL (33) warga Jakarta Timur.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah barang hasil curian berinisial RD (60), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Para pelaku berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Purwakarta di sebuah vila yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka di kawasan Puncak, Bogor.
Proses Penangkapan dan Tindakan Tegas
Dalam proses penangkapan, para tersangka sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Beberapa pelaku diketahui mengalami luka tembak di bagian kaki.
Sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Purwakarta, para pelaku terlebih dahulu mendapatkan perawatan medis di RS Bayu Asih Purwakarta.
Tindakan Pencegahan dan Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.”
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











