Penangkapan Bandar Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota
Pengejaran terhadap bandar narkoba yang menyeret mantan kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, masih berlangsung. Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memastikan bahwa para buron dalam kasus ini dapat ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa saat ini ada dua bandar yang sedang dikejar. Kedua DPO tersebut adalah A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan. Pengejaran dilakukan oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam surat DPO yang diterbitkan, disebutkan bahwa A. Hamid alias Boy merupakan bandar yang berkomunikasi dengan Maulangi, mantan kasat narkoba Polres Bima Kota. Pada periode Juni-November 2025, Boy disebutkan telah memberikan uang kepada Maulangi sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik Putra Kuncoro di Uma Lengge, yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.
Penanganan Kasus Secara Bersamaan
Penyidik di jajaran Mabes Polri bekerja simultan dengan penyidik di Polda NTB karena ada tiga klaster kasus narkoba yang saling berkelindan. Klaster satu dan dua ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sedangkan klaster tiga diproses oleh Bareskrim Polri. Meskipun demikian, semua pihak bekerja secara bersamaan.
Eko menyampaikan alasan keterlibatan Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini. Selain melibatkan top level di jajaran Polres Bima Kota, kasus ini juga melibatkan bandar narkoba yang masuk DPO. Oleh karena itu, instansi tersebut merasa perlu adanya kerja sama antara Mabes Polri dengan Polda NTB.
Pengembangan Kasus Narkoba di Bima Kota
Kasus ini awalnya dimulai dari pengejaran tersangka kasus narkoba oleh jajaran penyidik di Polda NTB. Mereka menangkap dua orang di wilayah Bima Kota. Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan fakta mengejutkan. Salah satu penjual narkoba ternyata adalah istri anggota Polri atau biasa disebut Bhayangkari bernama Anita. Suami-istri tersebut termasuk dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Itu menjadi klaster pertama.
Setelah itu, penyidik mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. Anita mengungkap fakta baru tentang keterlibatan personel Polri lain dalam jaringan peredaran narkoba di Bima Kota. Nama Malaungi muncul sebagai salah satu pelaku. Saat itu, Malaungi masih bertugas sebagai kasat narkoba Polres Bima Kota dengan pangkat AKP.
Klaster Kedua dan Keterlibatan Didik Putra Kuncoro
Di klaster kedua, muncul nama polisi dengan kedudukan dan pangkat lebih tinggi. Malaungi, yang tidak ingin dihukum sendirian, membocorkan keterlibatan Didik Putra Kuncoro. Dia adalah mantan kapolres Bima Kota yang sebelum dipecat dari dinas kepolisian sudah menyandang pangkat AKBP atau perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak.
Bareskrim Polri dan Polda NTB terus mengungkap jejaring peredaran gelap narkoba dalam kasus ini. Mereka berupaya menangkap bagian dari jaringan yang lebih besar lagi. Hal ini penting karena klaster satu hanya melibatkan seorang Bhayangkari dan polisi, klaster dua menyeret mantan kasat narkoba, dan klaster tiga mengungkap keterlibatan eks kapolres.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
Langkah-langkah penangkapan dan penyelidikan terus dilakukan. Direktorat Narkoba Polda NTB bekerja sama dengan Propam Polda NTB untuk melakukan pengamanan terhadap AKP Malaungi. Dari situ, klaster dua mulai terungkap.
Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap seluruh jalur peredaran narkoba dalam kasus ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk membersihkan sistem kepolisian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.











