"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Status hukum Rehan Mujafar usai bacok mahasiswi UIN Suska Riau, terancam 17 tahun penjara

Insiden Berdarah di Kampus: Mahasiswa Diduga Menyerang Rekan dengan Kapak

Insiden berdarah yang terjadi di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau) mengejutkan seluruh komunitas kampus. Seorang mahasiswa, Rehan Mujafar, harus menghadapi proses hukum setelah diduga melakukan pembacokan terhadap rekan satu kampusnya, Farradhila Ayu Pramesti. Kejadian ini terjadi pada Kamis pagi (26/2/2026), di lantai II fakultas tersebut.

Perjalanan Studi yang Berubah Drastis

Rehan Mujafar, seorang mahasiswa semester VIII Jurusan Ilmu Hukum, kini menjalani proses hukum setelah kejadian yang menyebabkan korban terluka parah. Saat kejadian, korban sedang bersiap mengikuti seminar proposal. Alih-alih mempresentasikan hasil penelitiannya, ia justru menjadi sasaran serangan brutal dari pelaku.

Dari pengungkapan penyidik, motif penyerangan dipicu oleh rasa sakit hati. Pelaku merasa dikhianati setelah hubungan antara mereka berakhir. Rehan menganggap hubungan tersebut layaknya sepasang kekasih, sementara korban diketahui telah memiliki pasangan.

Aksi Terencana dan Penyelamatan Korban

Menurut informasi yang diperoleh, aksi tersebut diduga telah dirancang sebelumnya. Dari kediamannya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rehan disebut mengasah senjata tajam, lalu menyembunyikannya ke dalam tas sebelum berangkat ke kampus. Saat kejadian, korban sedang berada di salah satu ruangan di lantai dua Fakultas untuk menunggu jadwal ujian munaqosah.

Pelaku yang masih satu jurusan dan satu angkatan tiba-tiba datang membawa kapak dan langsung melancarkan serangan. Korban berupaya menyelamatkan diri dengan cara melompat melalui jendela ruangan. “Korban saat itu sempat melarikan diri kalau dari keterangan yang kami dapat di TKP, korban sempat melarikan diri melalui jendela,” sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta patah pergelangan tangan karena berusaha menangkis tebasan. Beruntung, petugas keamanan kampus sigap mengamankan pelaku sehingga nyawa korban berhasil diselamatkan.

Proses Hukum dan Penyelidikan Lanjutan

Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru sebelum dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad. Saat ini, ia masih menjalani pemulihan pascaoperasi. Polisi menyebut rencana penyerangan telah muncul sejak November 2025. Pelaku membawa dua senjata tajam dari rumahnya, yakni kapak dan parang, meskipun yang digunakan saat kejadian adalah kapak.

“Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun,” ucap Kasat Reskrim. Kini Rehan mendekam di rumah tahanan Polresta Pekanbaru dengan sistem one man one cell. Hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkoba. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan serta menelusuri jejak digitalnya untuk memperdalam penyelidikan.

Proses Etik di Kampus

Di sisi lain, pihak kampus menyiapkan proses etik melalui Dewan Kode Etik Mahasiswa. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Dr Alpi Syahrin, menyampaikan sidang etik tengah berlangsung. “Di kampus punya tim kode etik mahasiswa. Tim sekarang sedang berproses sidang terkait kasus RM (Rehan Mujafar),” katanya.

Menurut Alpi, sanksi berat berpotensi dijatuhkan karena tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana berat yang mengarah pada percobaan pembunuhan. “Biasanya diberhentikan atau drop out,” tegas Alpi. Anggota Dewan Kode Etik UIN Suska Riau, Dr Muhammad Darwis, menjelaskan bahwa pihak kampus masih akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan.

Bantuan untuk Korban dan Komitmen Kampus

Selain memproses pelaku, kampus juga memberikan perhatian penuh kepada korban. “Pak WR III dan Dekan mengantar langsung ke rumah sakit. Tentunya UIN Suska memberikan pendampingan penuh, termasuk bantuan pengobatan psikis dan pemulihan psikologis kepada korban,” ujarnya. Saat ini, kasus tersebut sepenuhnya ditangani kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kampus menegaskan komitmennya menjaga keamanan lingkungan akademik serta memastikan korban mendapat dukungan maksimal hingga pulih sepenuhnya.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *