Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Surabaya Menggemparkan
Seorang ayah berusia 38 tahun di Kecamatan Pakal, Surabaya, tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri selama hampir enam tahun. Kejadian ini terbongkar setelah istri pelaku memergoki suaminya sedang melakukan aksi tidak senonoh dengan korban. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik dan menimbulkan kecaman keras dari masyarakat serta aparat hukum.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku dimulai sejak anak korban berusia 11 tahun, atau saat sedang duduk di kelas empat Sekolah Dasar (SD). Hingga usia anak memasuki kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP), pelaku terus melancarkan aksinya. Hampir setiap hari, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Dalam sehari, pelaku bisa melakukan perbuatan asusila hingga empat kali.
Aksi tersebut sering dilakukan pada sore hari atau malam hari di dalam kamar korban. Untuk menjaga rahasia, pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain. Jika korban melanggar, pelaku akan memukulnya.
Kasus ini kini ditangani oleh Satres Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya. Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Dalam sebuah video interogasi yang diunggah oleh akun Instagram @luthfie.daily, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan turut menginterogasi pelaku. Dalam video tersebut, Luthfie menanyakan tentang kejadian yang dilakukan pelaku.
“Kamu nafsu sama anakmu sendiri. Baru kamu setubuhi. Walah,” tanya Luthfie.
Pelaku menjawab, “Saya pakai jari dulu.”
Luthfie kembali bertanya, “Ini kan anak kandungmu, dari umur berapa kamu melakukan?”
Pelaku menjawab, “(korban) dari umur 11 (tahun).”
Selain itu, pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali dalam sehari. “Ya sering kadang 4 kali. Kadang lebih, kadang sore, kadang malam,” ujar pelaku.
Kejadian ini terbongkar setelah istri pelaku memergoki suaminya di dalam kamar sang anak. Pelaku kerap melampiaskan nafsu berahinya terhadap korban saat berada di dalam kamar pribadi.
Luthfie mengaku dibuat geram dan beberapa kali tak bisa berkata-kata lagi mendengar kesaksian pelaku selama proses interogasi. Ia tak habis pikir bahwa sosok orangtua yang seharusnya melindungi dan mengayomi malah menjadi pelaku kejahatan terhadap anak kandung sendiri.
“Aku kesel beneran ini, nuruti nafsumu, tidak memperdulikan masa depan anakmu,” geram Luthfie.
Untuk mengantisipasi rasa trauma korban, Luthfie telah menginstruksikan personelnya mengerahkan tim psikolog untuk memberikan pendamping psikologi kepada korban. Bahkan, ia juga meminta Tim Medis Sie Dokkes Polrestabes Surabaya untuk memeriksa kondisi kesehatan korban guna mengantisipasi kemungkinan terkena penyakit menular.
“Anaknya harus didampingi trauma healing. Dicek penyakit kelamin. Jangan sampai terpublikasi sekolah,” pungkas Luthfie.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengakuan pelaku terakhir kali melakukan perbuatan tersebut pada awal Bulan Oktober 2025. Istri pelaku memergoki suaminya di dalam kamar sang anak pada Kamis (9/10/2025).
Lantaran kecewa dengan perbuatan pelaku, sang istri melapor ke Mapolrestabes Surabaya, pada Kamis (16/10/2025). Penyidik Polisi menyelidiki kasus ini hingga akhirnya menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau denda lima miliar rupiah.
Sekadar diketahui, berdasarkan data Hasil Analisa dan Evaluasi Kamtibas Jatim yang dilansir Humas Polda Jatim, pada Senin (29/12/2025). Ditreskrimum Polda Jatim mencatatkan kasus pemerkosaan pada tahun 2025 sejumlah 217 kasus, dan kasus yang terselesaikan 228 kasus. Sedangkan tahun 2024, terdapat 223 kasus sepanjang. Tapi yang terselesaikan 189 kasus.











