Sidang Perkara Korupsi di Gorontalo: Latar Belakang Terdakwa yang Mengejutkan
Sidang perkara dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jalan MT Haryono, Kota Gorontalo, kembali memperlihatkan fakta-fakta penting yang mengungkap latar belakang terdakwa. Dalam sidang yang digelar pada Senin (2/3/2026), Rito Nasibu, yang saat ini menjadi terdakwa utama, mengakui bahwa ia baru saja keluar dari penjara pada April 2021 setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi sebelumnya.
Pengakuan Terdakwa tentang Masa Penjara
Dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rito Nasibu memberikan jawaban yang mengejutkan ketika ditanya tentang aktivitasnya sebelum menerima tawaran bekerja sebagai Team Leader Konsultan Pengawas. Ia menyatakan bahwa ia baru saja selesai menjalani masa tahanan dan baru keluar dari penjara.
“Pada waktu saudara menawarkan pekerjaan kepada Igor Salahuddin, saudara itu baru selesai melaksanakan apa?” tanya jaksa dengan nada tegas.
Rito menjawab dengan singkat namun jelas, “Baru keluar dari penjara.”
Pengakuan ini membuka mata majelis hakim tentang rekam jejak Rito yang tidak baik. Sebelum terlibat dalam proyek MT Haryono, Rito pernah menjadi residivis kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo Utara. Ia pernah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di salah satu dinas pemerintahan.
Detail Masa Hukuman yang Dijalani
Selanjutnya, jaksa bertanya lebih lanjut tentang durasi hukuman yang telah dijalani Rito. Ia menjelaskan bahwa ia dituntut selama 8 tahun 6 bulan, namun putusan pengadilan hanya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Selama masa hukuman tersebut, Rito tidak pernah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
“Sayalah yang menunjuk diri saya sendiri sebagai kuasa pengguna anggaran di sebuah dinas pemerintahan,” ujar Rito.
Ia juga menambahkan bahwa ia baru dinyatakan bebas dari penjara pada bulan April 2021. Setelah bebas, Rito sempat terlibat dalam proyek besar lainnya, yaitu pembangunan Bendungan Bulango Ulu, yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jalan MT Haryono
Proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jalan MT Haryono didanai melalui skema dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu anggaran sebesar Rp35 miliar. Proses lelang proyek ini dimulai sejak tahun 2021 oleh Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
PT Reski Aflah Jaya Abadi (PT RAJA) menjadi pemenang tender dengan nilai kontrak Rp29,15 miliar. Untuk menjamin kualitas bangunan, PT Laksana Disain Daya Cipta (LDDC) ditunjuk sebagai konsultan pengawas dengan nilai kontrak Rp1,03 miliar.
Namun, dalam proses pelaksanaannya, terjadi perubahan struktur personel. Pada 9 Januari 2022, Rito Nasibu menggantikan posisi Ir. Odjak Haryono sebagai Team Leader Konsultan Pengawas. Penunjukan ini disetujui oleh almarhum Antum H. Abdullah, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tindakan yang Diduga Bertentangan dengan Aturan
Jaksa menyebut bahwa tindakan Rito diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta berbagai regulasi teknis dari Kementerian PUPR. Akibat lemahnya pengawasan, hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp12.012.111.943,84.
Fakta ini menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai kredibilitas dan integritas Rito. Dengan latar belakang yang tidak mulus, ia tetap ditunjuk untuk posisi strategis sebagai Team Leader Konsultan Pengawas, yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses seleksi dan pengawasan dalam proyek tersebut.











