Proses Penanganan Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota Polisi di Ambon
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota polisi di Ambon kini sedang dalam proses penanganan oleh Propam Polresta Ambon. Kasi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Johnas Paulus, menyatakan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Brigpol FHPM alias Fian telah naik ke tahapan lanjutan.
AKP Johnas mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap penyelidikan awal dan melakukan gelar perkara. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan di Propam Polresta Ambon telah dilakukan terkait dugaan pelanggaran tersebut, sementara laporan pidana masih berproses di Reskrim.
“Sudah pemeriksaan di Propam Polresta Ambon terkait dugaan pelanggaran. Sementara laporan pidana berproses di Reskrim. Kami sudah selesai penyelidikan dan sudah gelar perkara,” ujarnya saat dihubungi.
Tahapan Pemeriksaan Saksi dan Penahanan Khusus
Menurut AKP Johnas, proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara. “Selanjutnya naik ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi lain,” tambahnya.
Sebelumnya, Brigpol Fian telah menjalani penahanan selama tujuh hari atas dugaan membawa istri orang ke penginapan. Dalam waktu dekat, Propam akan kembali melakukan penahanan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses disiplin dan kode etik.
“Nantinya yang bersangkutan akan dipatsus selama 20 hari. Setelah itu akan digelar sidang kode etik di Polresta Ambon,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa proses etik tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan bergerak menuju forum persidangan internal.
Pengelakan Terlapor dan Pembuktian Berbasis Fakta
Dalam pemeriksaan, Brigpol Fian disebut mengelak atas dugaan yang dilaporkan. Namun Propam menegaskan bahwa proses tidak bergantung pada pengakuan semata. “Dia mengelak, tapi kami tidak mengejar pengakuan. Kami kejar pembuktian,” tegas AKP Johnas.
Ia menambahkan bahwa penyidik Propam akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi, termasuk rekaman CCTV serta isi percakapan WhatsApp. “Sehingga meskipun yang bersangkutan mengelak, itu tidak mempengaruui proses penyelidikan,” katanya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pendekatan pembuktian berbasis alat bukti menjadi prioritas dalam penanganan kasus.
Proses Etik dan Pidana Berjalan Paralel
AKP Johnas menegaskan bahwa proses etik di Propam berjalan independen dari proses pidana di Reskrim. Artinya, meskipun penyidikan pidana masih berlangsung, proses internal kode etik tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di tubuh Polri.
Ujian Profesionalisme Institusi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran moral dan hukum oleh anggota kepolisian aktif. Dengan rencana penahanan khusus 20 hari dan sidang kode etik yang akan digelar, publik kini menanti hasil akhir proses internal tersebut.
Propam menegaskan, fokus mereka adalah pembuktian berbasis fakta dan alat bukti, bukan sekadar pengakuan. Jika terbukti melanggar kode etik, Brigpol Fian terancam sanksi disiplin hingga sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan, bukan hanya bagi pihak yang terlibat, tetapi juga terhadap kepercayaan publik pada penegakan disiplin di institusi kepolisian.
Latar Belakang Kasus
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial RM yang melaporkan istrinya, WU, serta seorang anggota polisi Brigpol FHPM alias Fian. Peristiwa diduga terjadi pada Rabu (18/2/2026) malam di sebuah penginapan di kawasan Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kecurigaan RM muncul sehari sebelumnya, saat ajakan sahur pertama Ramadan bersama keluarga ditolak istrinya. Pada 18 Februari 2026, saat berada dalam perjalanan laut menuju kampung halaman, RM mengaku memiliki firasat tidak baik. Ia kemudian melacak lokasi ponsel istrinya melalui email yang terhubung dengan perangkat anaknya.
Hasil pelacakan menunjukkan perangkat berada di Penginapan Holiday, Jalan Propinsi Passo–Tulehu, Desa Suli. Sekitar pukul 22.05 WIT, keluarga pelapor mengaku melihat Brigpol Fian dan WU keluar dari kamar penginapan yang sama. Pengejaran sempat terjadi hingga kawasan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kota Ambon, dan berujung kecelakaan ringan.
Atas peristiwa itu, RM melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Mabes Polri serta melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Maluku melalui Polresta Ambon. Laporan pidana teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum RM, Dendy Yuliyanto, menegaskan laporan kliennya kini ditangani Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Selain pidana, tim kuasa hukum juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik kepribadian sebagaimana diatur dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2022. Mereka berharap komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan benar-benar diwujudkan.
Terpisah dari itu, terlapor kasus dugaan perzinaan, WU saat dikonfirmasi memilih tak ingin menjawab.











