Penangkapan dan Pemrosesan Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar bin Iskandar alias Ko Erwin. Erwin telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Dalam surat DPO tersebut, kepolisian menyertakan foto serta ciri-ciri fisik Erwin, seperti tinggi badan 167 sentimeter, berat 85 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, dan berkulit sawo matang.
Penyidik meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Erwin untuk segera melapor atau menyerahkan yang bersangkutan kepada aparat. Informasi dapat disampaikan kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Erwin disangkakan melanggar beberapa pasal undang-undang, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengambilalihan pengejaran ini dilakukan di tengah proses penyidikan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Nama Erwin sebelumnya muncul dalam surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat oleh Didik. Dalam surat tersebut, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin. Ia juga menyatakan tidak pernah mengenal, bertemu, maupun bekerja sama dengan Erwin dalam bentuk apa pun, termasuk terkait peredaran narkotika dan psikotropika.
Kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, menyatakan isi surat pernyataan itu sejalan dengan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Meski demikian, Didik mengakui bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita merupakan milik pribadinya.
Pengungkapan Aliran Dana dari Narkoba
Polri mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga diterima mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dari kasus narkoba yang menjeratnya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan, uang tersebut diterima melalui perantara AKP M yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
“AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M. Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2.800.000.000,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Eko mengatakan, dari perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika itu, AKBP Didik juga telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026. Atas hal tersebut, Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Permulaan Kasus
Eko menjabarkan kasus ini bermula dari penangkapan dua warga sipil berinisial YI dan HR di Kota Bima pada 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram. Hasil pengembangan mengungkap bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN, yang diketahui merupakan istri Bripka IR, anggota Polres Bima Kota.
Bripka IR kemudian menyerahkan diri pada 25 Januari 2026, disusul penangkapan AN sehari kemudian. Dalam pemeriksaan, AN menyebut adanya keterlibatan AKP M dalam jaringan tersebut. Ia juga mengungkap adanya pertemuan yang melibatkan dirinya, bendahara jaringan berinisial AS, pimpinan jaringan KE, serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada AKBP Didik.
Pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap AKP M. Dari tangan perwira tersebut, polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram. Dalam pemeriksaan lanjutan, AKP M mengaku menerima setoran dari bandar narkoba selama beberapa bulan dan menyerahkannya kepada atasannya, AKBP Didik.
Penahanan dan Sanksi Etik
Berdasarkan keterangan tersebut, Divisi Propam Polri menginterogasi AKBP Didik pada 11 Februari 2026 terkait dugaan keterlibatannya. Saat diinterogasi, AKBP Didik mengakui masih menyimpan narkotika dan psikotropika di dalam koper putih yang dititipkan kepada mantan anggotanya, Aipda Dianita Agustina (DA), di Tangerang. Pada malam harinya, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Aipda DA dan menemukan koper tersebut.
Barang bukti yang ditemukan antara lain tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel rambut MA (istri AKBP Didik) dan Aipda DA menunjukkan keduanya positif menggunakan MDMA. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
AKBP Didik dipecat dari Polri secara etik. Sejak Kamis (19/2/2026), ia resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. AKP M juga telah dijatuhi sanksi PTDH, sementara Bripka IR masih menjalani proses sidang kode etik.
Eko menegaskan, penindakan terhadap para oknum anggota Polri ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu. “Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan Preventive Strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tegasnya.











