Penyelidikan Kasus Penganiayaan oleh Bripda MS di Kota Tual, Maluku
Pada hari Kamis (19/2/2026), terjadi insiden penganiayaan yang menimpa dua pelajar di Kota Tual, Maluku. Insiden ini dilaporkan melibatkan Bripda Masias Siahaya (MS), seorang anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Dugaan tindakan kekerasan tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya masih menjalani perawatan intensif.
Peristiwa Awal dan Kondisi Korban
Peristiwa bermula setelah waktu sahur, ketika dua kakak beradik, Arianto Tawakal (14) dan Nasri Karim (15), sedang berkendara menggunakan sepeda motor di sekitar RSUD Maren. Saat itu, situasi terlihat biasa saja. Namun, tiba-tiba terjadi dugaan tindakan kekerasan oleh Bripda MS.
Arianto Tawakal disebut dipukul di bagian kepala menggunakan helm oleh Bripda MS. Pukulan tersebut membuat Arianto kehilangan kendali atas sepeda motornya hingga terjatuh ke aspal dan mengalami benturan keras di kepala. Beberapa saksi mata menyebut bahwa korban sempat tergeletak dengan kondisi berlumuran darah, serta mengalami pendarahan dari hidung dan mulut.
Arianto segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Sayangnya, luka yang dideritanya tergolong berat. Setelah menjalani perawatan, Arianto dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.
Sementara itu, Nasri Karim juga menjadi korban dalam kejadian tersebut. Ia mengalami patah tulang pada tangan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Nasri membantah isu yang menyebut dirinya dan adiknya terlibat balapan liar. Ia menegaskan bahwa mereka hanya berkendara seperti biasa, dan insiden terjadi secara tiba-tiba tanpa peringatan.
Reaksi Masyarakat dan Pihak Berwenang
Insiden ini memicu gelombang reaksi dari masyarakat. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Sorotan juga tertuju pada penanganan di lokasi kejadian, termasuk proses evakuasi yang dinilai sejumlah saksi kurang manusiawi.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku. Ia menegaskan komitmen institusinya untuk menangani kasus ini secara profesional dan berlapis, baik melalui proses pidana maupun kode etik.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Pihak kepolisian meminta publik mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum yang saat ini tengah berjalan.
Status Bripda Masias Siahaya
Bripda Masias Siahaya kini telah diamankan oleh Polres Tual dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Selain proses pidana, Polda Maluku juga menjalankan proses kode etik terhadap yang bersangkutan. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ia berpotensi menghadapi sanksi disiplin hingga kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tanggapan Keluarga Korban dan Kalangan Legislatif
Keluarga korban melalui tokoh masyarakat setempat menyampaikan kekecewaan mendalam sekaligus menuntut keadilan. Mereka mengecam tindakan oknum aparat yang seharusnya memberikan rasa aman, terutama kepada anak-anak, namun justru diduga melakukan tindakan di luar batas hukum dan etika. Keluarga berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan tuntas dan memberi efek jera.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengecam keras insiden tersebut dan mendesak agar hukuman maksimal dijatuhkan kepada pelaku.
“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly Gantina kepada wartawan, Sabtu (21/2/2025).
Kesimpulan
Perkara ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di Maluku tetapi juga secara nasional, sebagai ujian transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.











