Penangkapan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket Muara Enim
Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menangkap satu dari dua pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket. Aksi tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.23 WIB. Pelaku menggunakan senjata tajam berupa parang untuk mengintimidasi korban.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Aksi pencurian terjadi di minimarket yang berada di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Saat itu, korban yang merupakan pegawai minimarket sedang membersihkan rak dagangan bersama rekan kerjanya. Tiba-tiba, dua orang laki-laki mencurigakan masuk ke dalam toko. Salah satu pelaku berdiri di dekat pintu masuk, sementara yang lain berada di area kasir.
Pelaku langsung mengambil uang tunai sebesar Rp 1.286.000 serta beberapa barang seperti 1 unit PDA scanner, 1 unit tablet Samsung A7 Lite, dan 1 unit handphone Samsung Galaxy A05. Saat korban dan saksi berusaha mengejar, salah satu pelaku mengeluarkan parang dan mengarahkannya ke arah korban untuk mengintimidasi agar tidak berteriak.
Kerugian dan Pelarian
Setelah melakukan aksi, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat nomor ke arah Pasar Tanjung Enim. Akibat peristiwa ini, pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 13.986.000. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim.
Polisi kemudian melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi. Setelah penyelidikan intensif, tim Rajawali berhasil menangkap satu pelaku berinisial PP (32) pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu RS (29), masih dalam pengejaran petugas.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 unit handphone, dan 2 unit PDA scanner. Pelaku saat ini diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Motif dan Imbauan kepada Pelaku yang DPO
Dari pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksi curas diduga karena faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku memilih minimarket yang dinilai memiliki uang tunai di kasir dan situasi relatif sepi pada malam hari.
Untuk pelaku yang masih DPO, pihak kepolisian mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. “Kami mengimbau kepada DPO berinisial RS (29) untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik. Kami akan terus melakukan pengejaran dan tidak akan berhenti sampai pelaku berhasil diamankan. Lebih baik menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Peran Masyarakat dalam Peningkatan Keamanan
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Muara Enim.











