Penggeledahan di Toko Emas Semar dan Rumah TW
Penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap Toko Emas Semar dan rumah milik inisial TW di Nganjuk serta Surabaya menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita belasan kilogram emas batangan beserta dokumen-dokumen penting.
Lokasi Penggeledahan
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu satu lokasi di Kota Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk. Di Surabaya, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah mewah dua lantai di kawasan Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan. Sementara di Kabupaten Nganjuk, dua lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar dan satu unit rumah tinggal.
Di Jalan Diponegoro, rumah milik TW juga tidak luput dari penggeledahan. Menurut tetangga setempat, TW dikenal sebagai sosok yang murah hati. Ia sering memberikan bantuan untuk kegiatan kampung saat masih tinggal di rumah tersebut. Namun, setelah pindah ke Surabaya sekitar tahun 2016, hubungan antara TW dan warga semakin jarang.
Proses Penggeledahan
Penggeledahan di Toko Emas Semar berlangsung selama 16 jam lebih, dimulai pada Kamis (19/2/2026) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (20/2/2026) pukul 01.30 WIB. Sedangkan penggeledahan di rumah mewah di Jalan Diponegoro memakan waktu sekitar 12 jam. Selama proses penggeledahan, petugas menyita perhiasan emas dan dokumen administrasi toko. Akibatnya, etalase toko menjadi kosong setelah penggeledahan.
Kasus Tambang Emas Ilegal
Kasus ini terkait dengan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2025. Nilai transaksi yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal mencapai Rp25,8 triliun. Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini sudah inkracht atau berkuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.
Toko Emas Semar yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, ikut digeledah karena diduga terlibat dalam praktik TPPU. Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, mengatakan bahwa pemilik toko bukan warga Kabupaten Nganjuk, melainkan berdomisili di Kota Surabaya.
Operasi Toko Emas Semar
Menurut informasi, usaha Toko Emas Semar telah beroperasi sejak tahun 1976. Pemilik toko, yang berinisial T, dan istrinya sudah lama menjalankan usaha tersebut. Saat penggeledahan dilakukan, pemilik toko tidak berada di tempat. Mulyadi ditunjuk sebagai saksi penggeledahan karena ia merupakan pemangku pasar.
Toko Emas Semar sempat dibuka sebentar pada hari penggeledahan. Empat orang pegawai bekerja di toko tersebut, termasuk dua laki-laki dan dua perempuan. Seorang pembeli juga sempat dilayani oleh pegawai toko. Namun, setelah pukul 09.00 WIB, rombongan polisi datang dan melakukan penggeledahan. Aktivitas jual beli di toko kemudian dihentikan.
Hasil Penggeledahan
Hasil penggeledahan, polisi menyita seluruh perhiasan emas yang ada di toko emas tersebut. Barang bukti kemudian diamankan ke dalam dua boks besar dan diangkut menggunakan dua unit mobil Toyota Innova. Pintu harmonika toko bercat biru hampir tertutup rapat, hanya menyisakan sedikit ruang untuk akses keluar masuk polisi.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











