Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa di Kabupaten Belu
Penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol 2025, Piche Kota, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial AC (16) yang terjadi di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain Piche, dua orang lainnya, yaitu Roy Mali dan Rival, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Korban dilaporkan dalam kondisi hilang kesadaran saat kejadian terjadi, sehingga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan secara profesional dan tidak gegabah. “Kita tetapkan tiga orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 kemarin, di Polres Belu,” ujar Kapolres.
Proses Penanganan Kasus
Perkara ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT. Proses hukum ini dikawal sangat ketat mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.
Bukti-bukti kuat yang telah dikumpulkan oleh penyidik antara lain dokumen medis hasil visum korban, barang bukti fisik dari lokasi kejadian (TKP), jejak bukti elektronik, serta keterangan komprehensif dari para saksi dan saksi ahli. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan.
Kronologi Kejadian
Kejadian memilukan tersebut kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Belu pada 13 Januari 2026. Keluarga korban yang mengetahui kejadian memilukan ini hancur hatinya. Tak terima anak mereka dilecehkan, orangtua AC langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden tersebut ke Markas Polres Belu.
Di dalam laporan resmi tersebut, nama penyanyi Piche Kota tidak tercatat sendirian. Pihak keluarga juga melaporkan dua pemuda lainnya, yakni Rival dan Roy Mali, yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi kejahatan seksual tersebut. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, ketiganya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Profil Piche Kota
Piche Kota, yang memiliki nama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, lahir di Atambua, Nusa Tenggara Timur, pada 4 Februari 2002. Ia kini berusia 23 tahun. Bakat menyanyi Piche menurun dari orang tuanya. Pendidikan terakhir ditempuhnya di SMAN 1 Atambua.
Akun Instagram pribadinya adalah @pichekota_. Piche mengikuti audisi Indonesian Idol season 13 di kota Kupang dengan menyanyikan “Superman” – Ronan Keating. Ia merupakan anak bungsu dari pasangan Antonius Chen Djaga Kota dan Elfrida Martha Mauluan. Ayahnya diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu.
Sebelum mencoba peruntungan di ajang pencarian bakat itu, Piche juga sudah menjadi penyanyi di kafe-kafe. Selain bernyanyi, Piche juga bisa memainkan gitar. Setelah tereliminasi dari Indonesian Idol, Piche sempat merilis beberapa karya musik, termasuk kolaborasi dengan musisi ternama Yovie Widianto dalam lagu “Pada Satu Cinta” di bawah naungan Universal Music Indonesia.
Saat ini, Piche telah merilis lagu berjudul “Bahagia Lagi” pada 24 Oktober 2025. Kini, Piche terseret kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.











