"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Narkoba Sekoper di Tangan AKBP Didik, Mantan Kapolres Terancam Dipecat

Ancaman Sanksi PDTH Menghiasi Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota

Sebuah ancaman sanksi paling berat, yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), kini menghiasi nasib mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Hal ini terjadi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menilai tindakan tersebut sangat serius dan berpotensi menyebabkan konsekuensi hukum terberat.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan bahwa potensi untuk memberikan sanksi PDTH sangat besar. Ia menjelaskan bahwa hal ini didasarkan pada karakteristik dari kasus tersebut. Meski begitu, ia menekankan bahwa proses pemeriksaan harus tetap dilakukan secara mendalam dan transparan.

“Kami yakin dengan proses yang cepat seperti ini, yang mendalam dan koordinasi antara kami dan Propam ya, dan memastikan kerja-kerja profesional mereka, kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal,” ujarnya.

Selain fokus pada proses etik, kepolisian juga disebut akan menelusuri lebih jauh asal-usul barang bukti yang ditemukan, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian serius terhadap perang melawan narkotika.

Sidang Etik Terbuka

Sehari sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026). Persidangan tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, terkait dugaan kepemilikan narkotika yang menjeratnya.

Didik hadir secara langsung dalam sidang tersebut dengan mengenakan seragam dinas Polri lengkap, termasuk topi perwira menengah, dan memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.41 WIB. Penampilannya dengan atribut dinas menjadi sorotan, mengingat status hukumnya kini telah berubah menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa saja anggota Majelis Komisi Kode Etik Polri yang memimpin jalannya sidang tersebut. Proses pemeriksaan etik ini berjalan beriringan dengan proses pidana yang tengah ditangani oleh penyidik.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam kasus ini, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, mengungkap bahwa Didik diduga menyimpan narkotika di dalam sebuah koper untuk digunakan secara pribadi. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, alprazolam sebanyak 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat lima gram.

“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Zulkarnain dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam.

Hasil pemeriksaan urine terhadap Didik, istrinya berinisial MR, serta mantan anak buahnya DN diketahui negatif narkoba. Namun, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar.

Penyelidikan Bandar Pemasok

Di sisi lain, kepolisian juga telah mengantongi identitas seorang bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada AKBP Didik. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, yang menyebutkan bahwa profil lengkap terduga bandar kini telah dikantongi.

“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan,” kata Johnny.

Nama E muncul dalam proses pemeriksaan terhadap Didik yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujar Johnny.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai berpotensi merusak generasi muda bangsa.

Status Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Saat ini, Didik resmi berstatus sebagai tersangka setelah polisi menemukan koper berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita di wilayah Tangerang, Banten. Dalam perkara tersebut, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *