"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Keseharian Polwan Terseret Narkoba di Mata Tetangga

Penjemputan Aipda Dianita Agustina yang Menimbulkan Kekurigaan

Pada hari Rabu (11/2/2026), Aipda Dianita Agustina, seorang polisi wanita dari Polres Metro Tangerang Selatan, dijemput oleh enam mobil polisi. Kejadian ini terjadi di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Curug, Kabupaten Tangerang. Saat penjemputan berlangsung, Aipda Dianita memberi pesan kepada satpamnya untuk mematikan mesin air rumahnya.

Warga setempat tidak menunjukkan kecurigaan saat melihat rombongan polisi datang. Ketua RT 02 setempat, Eka Media, mengatakan bahwa rombongan tersebut tiba tanpa menimbulkan kecurigaan. “Karena dia (Aipda Dianita) adalah polisi, ya kita beranggapan teman. Sesama petugas mungkin lagi main atau apa. Enggak ada kecurigaan,” ujar Eka, Senin (16/2/2026).

Dalam peristiwa tersebut, satu mobil berhenti di depan gerbang komplek, sementara lima mobil lainnya langsung masuk menuju rumah Aipda Dianita yang terletak Blok F6 RT 02 RW 23. Eka juga menyebut bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak lingkungan terkait pengamanan maupun penggeledahan tersebut.

Selain itu, Udi, sekuriti perumahan tempat tinggal Aipda Dianita, mengatakan selama bertugas menjaga keamanan perumahan, ia sangat mengetahui persis mobil yang selalu ditumpangi Aipda Dianita ketika pulang ke rumah. Tegur sapa selalu dilakukan Aipda Dianita tanpa menunjukkan sikap yang tidak mengenakkan karena hanya Aipda Dianita seorang polisi.

Bahkan, kata Udi, Aipda Dianita masih menegurnya ketika dibawa oleh mobil polisi yang ternyata baru ia ketahui beberapa hari setelahnya mengambil barang bukti kasus narkoba itu. Aipda Dianita memberi pesan kepada Udi dengan meminta tolong agar mematikan mesin air rumahnya. Udi mengatakan Aipda Dianita meminta tolong dari dalam mobil dengan membuka kacanya tepatnya di gerbang perumahan.

Barang Bukti Narkoba yang Ditemukan

Dalam kasus ini, barang bukti narkoba yang ditemukan antara lain:
– Sabu seberat 16,3 gram
– Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
– Aprazolam 19 butir
– Happy Five 2 butir
– Ketamin 5 gram.

Koper yang berisi narkoba tersebut dititipkan ke Aipda Dianita Agustina oleh AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota. Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa AKBP Didik mengakui bahwa dirinya mengonsumsi dan memiliki sabu. Ia juga menitipkan sejumlah narkoba kepada bawahannya, Aipda Dianita Agustina, yang disimpan dalam sebuah koper putih di kediamannya, di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Proses Hukum Terhadap AKBP Didik

AKBP Didik belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Proses hukum terhadap Didik masih berjalan bersamaan dengan pemeriksaan kode etik internal. Polri menegaskan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro tidak punya impunitas atau kekebalan hukum hanya karena ia adalah polisi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa selama AKBP Didik menjalani proses hukum. “Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujar dia di Mabes Polri, Minggu (16/2/2026).

Awal Mula Terbongkar

Kasus jaringan narkoba ini bermula terbongkar dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri, Bripka IR, bersama istrinya berinisial AN. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka. Hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat kemudian mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi (ML). Pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB menunjukkan hasil tes positif amfetamin dan metamfetamin terhadap ML.

Penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja serta rumah jabatan ML selanjutnya menemukan lima paket sabu dengan total berat mencapai 488,496 gram. Isir juga menyebut bahwa AKBP Didik menerima narkoba dari AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara, AKP Malaungi mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran polisi.




Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *