Kasus Narkoba yang Melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro dan Tantangan di Balik Jabatan Baru
Kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, menimbulkan banyak perhatian dari masyarakat. Setelah menjadi tersangka, AKBP Didik dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hal ini memicu pengambilan tindakan oleh pihak berwajib, termasuk dinonaktifkannya jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.
Pengganti AKBP Didik adalah AKBP Catur Erwin Setiawan, yang ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolres Bima Kota. Namun, penunjukan ini juga mendapat sorotan karena rekam jejak Catur yang sebelumnya terlibat dalam kasus narkoba. Pada 2017, saat menjabat sebagai Kasatresnakoba Polres Ternate, Catur pernah dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Akibatnya, ia dicopot dari jabatannya dan mendapatkan sanksi disiplin.
Penemuan Barang Bukti Narkoba di Dalam Koper
Sejauh ini, Polri telah mengungkap bahwa narkoba berbagai jenis ditemukan di dalam koper milik AKBP Didik Putra Kuncoro. Koper tersebut disimpan di rumah Aipda Dianita Agustina, seorang polwan yang pernah menjadi bawahan AKBP Didik saat bertugas di Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan tes rambut terhadap AKBP Didik menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkoba.
Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa narkoba tersebut didapat AKBP Didik untuk dikonsumsi. Meskipun hasil tes urine menunjukkan negatif, uji rambut menunjukkan positif. Saat ini, penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana dan Dianita.
Kronologi Penangkapan AKBP Didik Putra Kuncoro
Kasus ini dimulai saat AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Pengembangan kasus ini bermula dari AKP Malaungi, Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, yang sebelumnya telah dipecat dan menjadi tersangka kasus sabu pada Senin (9/2/2026).
Malaungi menyebut bahwa atasannya, AKBP Didik, menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Setelah itu, Biro Paminal Divisi Propam Polri menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan membawanya ke Mabes Polri.
Setelah diperiksa, AKBP Didik mengaku memiliki koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut kemudian ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkoba seperti sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, serta beberapa jenis psikotropika lainnya.
Penetapan Status Sebagai Tersangka
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan rapat gelar perkara dan menetapkan status AKBP Didik sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026.
Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Plh Kapolres Bima Kota pun menjadi perbincangan. Rekam jejak Catur yang pernah terlibat dalam kasus narkoba membuat publik khawatir akan kembali terulangnya skandal serupa. Meski demikian, hingga kini Polda NTT belum memberikan respons terhadap kritik warga terkait penunjukan ini.
Latar Belakang dan Perjalanan Karier AKBP Catur Erwin Setiawan
AKBP Catur Erwin Setiawan memiliki latar belakang karier yang cukup panjang dalam institusi kepolisian. Ia pernah menjabat sebagai Kasatresnakoba Polres Ternate pada 2017, namun sempat dicopot dari jabatan tersebut setelah dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Sanksi disiplin diberikan oleh Kapolda Maluku Utara saat itu, Brigadir Jenderal Tugas Dwi Apriyanto.
Setelah masa sanksi berakhir, Catur kembali berdinas di tempat lain. Ia pernah menjabat Kepala Subdit III Ditreskrimum Polda NTB dan kemudian menjadi Wakapolres Kepulauan Sula. Pada Mei 2023, ia dimutasi ke Polda Maluku Utara untuk mengikuti pendidikan Sespimen. Setelah menyelesaikan pendidikan, ia naik pangkat menjadi AKBP dan kembali menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.
Tantangan di Balik Jabatan Baru
Dengan penunjukan sebagai Plh Kapolres Bima Kota mulai 12 Februari 2026, AKBP Catur Erwin Setiawan menghadapi tantangan besar. Rekam jejaknya yang pernah terlibat dalam kasus narkoba menjadi sorotan utama. Meski begitu, penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan akibat kasus narkoba yang melibatkan anak buahnya, AKP Malaungi.
Hingga saat ini, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) belum memberikan respons terhadap isu-isu yang muncul di media sosial terkait penunjukan Catur. Namun, publik tetap waspada terhadap potensi risiko yang bisa muncul dari pengangkatan pejabat dengan latar belakang serupa.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











