Gugatan UU APBN 2026 oleh Guru Honorer Reza Sudrajat
Seorang guru honorer asal Jawa Barat, Reza Sudrajat, resmi mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Gugatan ini dilakukan karena Reza menilai alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
Penjelasan Gugatan
Reza yang juga anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Karawang menggugat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) melalui permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Sidang awal digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, dipimpin oleh hakim MK Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Menurut Reza, APBN 2026 mencantumkan anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun. Namun, hampir setengahnya dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp268 triliun. Ia menilai MBG tidak seharusnya dimasukkan dalam kategori pendanaan operasional pendidikan.
Kritik terhadap Anggaran Pendidikan
Reza menjelaskan bahwa penjelasan pasal 22 ayat 3 yang menyebutkan “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan,” telah memasukkan program MBG ke dalam bagian dari klausul “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.”
Menurut Reza, MBG seharusnya masuk dalam kategori bantuan sosial atau kesehatan, bukan pendidikan. Ia menilai bahwa memaksakan MBG masuk dalam fungsi pendidikan adalah bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20 persen tanpa menyentuh substansi pedagogis.
Ketidakadilan Alokasi Anggaran
Selain itu, Reza menyoroti adanya ketidakadilan alokasi anggaran pendidikan. Menurutnya, pemerintah lebih memprioritaskan logistik pangan (benda mati) daripada kesejahteraan guru. Hal ini disebut melanggar pasal 14 ayat 1 (huruf a) yang menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahetaraan sosial.
Kondisi Gaji Guru
Masih banyak guru yang digaji sangat rendah. Contohnya, gaji 5.389 guru ASN PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu hanya sebesar Rp 139.000 per bulan. Sebanyak 5.000 guru PPPK PW Kabupaten Aceh Utara hanya mendapatkan gaji Rp 200.000 per bulan karena kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas. Di Kabupaten Sumedang, 137 guru PPPK PW hanya diberi gaji Rp 50.000 per bulan oleh Pemda.
Dampak Program MBG
Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menjelaskan bahwa program MBG yang mengambil anggaran pendidikan dalam APBN berpotensi inkonstitusional. Menurut Iman, anggaran MBG sebesar Rp 268 triliun berdampak terhadap menurunnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat, yang langsung berdampak terhadap kesejahteraan guru dalam APBD daerah.
Perspektif P2G
P2G tidak menolak program MBG sepanjang akuntabel, tepat sasaran, berkeadilan, tidak mengambil anggaran pendidikan, dan tidak mengorbankan kesejahteraan guru seperti yang terjadi saat ini. Namun, P2G mencatat bahwa anggaran pendidikan di APBN 2026 yang diklaim pemerintah terbesar sepanjang sejarah yaitu Rp 769 triliun justru paradoksal dengan kesejahteraan guru ASN PPPK PW apalagi guru honorer sekolah dan madrasah.
Pertanyaan yang Muncul
Iman melanjutkan, paradoksal anggaran pendidikan Rp 769 triliun di APBN 2026, juga tampak dalam anggaran pendidikan dasar dan menengah yang dikelola Kendikdasmen. Kemendikdasmen hanya mengelola anggaran sebesar Rp 52,12 triliun. “Bagaimana Wajib Belajar 13 tahun dalam RPJMN 2025-2029 akan terwujud? Bagaimana lebih dari 1 juta guru yang belum Pendidikan Profesi Guru bisa terpenuhi? Jika pendidikan dasar menengah hanya dialokasikan 6,8 persen dari 20 persen anggaran pendidikan?” pungkas Iman.











