"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Kekerasan Mengerikan Abdullah Syauqi Jamaluddin, Pembunuh Satu Keluarga di Warakas Tanjung Priok

Pembunuhan Berencana yang Menewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Sebuah kasus pembunuhan berencana yang mengejutkan terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kejadian ini, satu keluarga ditemukan tewas setelah diracuni oleh anggota keluarga sendiri. Korban yang meninggal adalah tiga orang dengan inisial SS (50), AF (27), dan AD (14), sementara satu korban lainnya berinisial AS selamat.

Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, dengan mulut berbusa dan ruam merah di beberapa bagian tubuh. Setelah melalui penyelidikan intensif, diketahui bahwa para korban meninggal akibat racun tikus. Pelaku dari kejahatan ini adalah Abdullah Syauqi Jamaluddin (22) atau AS, anak ketiga dari korban.

Awalnya, Syauqi diduga sebagai korban karena ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menyimpulkan bahwa ia adalah pelaku utama dari pembunuhan tersebut.

Kronologi Pembunuhan yang Mengerikan

Pembunuhan ini dilakukan oleh Syauqi setelah merasa dendam terhadap keluarganya. Hubungan tidak harmonis antara Syauqi dan keluarganya dimulai sejak Desember 2025. Ia sering dimarahi dan dianggap malas bekerja, sehingga menyimpan rasa benci terhadap keluarganya.

Pada 31 Desember 2025, Syauqi membeli satu bungkus racun tikus di wilayah Bahari, Tanjung Priok. Sekitar pukul 09.00 WIB, ia kembali membeli dua bungkus kapur barus di Warakas. Setelah bekerja di Gudang Cargo Sunter hingga malam hari, Syauqi merayakan Tahun Baru dengan minum-minum bersama rekan kerjanya dan menginap di tempat kerja.

Pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 10.21 WIB, Syauqi pulang ke rumah dengan membawa sisa kembang api. Pada malam harinya, ibu dan kakaknya memarahinya karena kebiasaan pulang pagi. Saat semua korban tertidur, Syauqi merebus teh dan menggunakan beberapa lapis masker. Ia memasukkan kapur barus ke dalam panci hingga ruangan berasap, lalu keluar dan menutup pintu.

Pada 2 Januari 2026 dini hari, Syauqi memastikan ibu dan dua saudaranya sudah dalam kondisi lemas. Ia kemudian menyiapkan minuman teh yang telah dicampur racun tikus dan menyuapi korban satu per satu hingga meninggal dunia. Setelah itu, ia membakar kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri agar seolah-olah ikut menjadi korban.

Namun, tak lama kemudian, anak kedua korban berinisial MK (24) menemukan ibu dan dua saudaranya telah meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa. Sementara itu, Syauqi ditemukan dalam kondisi lemas di depan kamar mandi. Warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Priok.

Hasil Autopsi dan Temuan Medis

Dokter Forensik RS Polri, dr Nader Aditya Mardika, mengungkapkan kejanggalan yang ditemukan saat memeriksa jenazah sang ibu, SS (50), serta dua anaknya, AF (27) dan AD (14). Menurutnya, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada fisik korban, namun ada aroma menusuk yang menyeruak saat proses pembedahan.

“Dari pemeriksaan luar tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan fisik. Namun, didapatkan bau yang sangat menyengat ketika isi lambung atau lambung dibuka,” kata dr Mardika saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).

Selain aroma menyengat, tim dokter menemukan dinding lambung korban berubah warna menjadi merah muda dengan cairan berwarna kecokelatan di dalamnya. Dokter pun menyimpulkan para korban tewas akibat terpapar zat kimia yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh manusia dalam dosis tinggi.

“Didapatkan sebuah kematian akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh yang melebihi batas toleransi dan korban mati lemas,” paparnya.

Temuan medis ini sinkron dengan hasil uji laboratorium toksikologi yang mengonfirmasi keberadaan Zinc Phosphate atau racun tikus di dalam tubuh korban.

Penetapan Tersangka dan Motif Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada AS. Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter, dan bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi. “Didukung hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” ungkap Onkoseno.

Onkoseno menjelaskan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya. “Pelaku dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” katanya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengatakan pembunuhan dilakukan dengan dua tahap. Pertama tersangka membuat korban pingsan dengan rebusan kapur barus. Setelah korban lemas, tersangka memasukkan racun tikus yang dicampur teh ke mulut para korban.

“Jadi di sini bisa kita lihat bahwa memang pelaku sudah merencanakan, dan ini semua hasil dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka, dan tersangka sudah mengakui,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *