KARAWANG – Upaya pencarian macan tutul Jawa yang menjadi korban perburuan liar di hutan lindung Sanggabuana, Karawang, oleh tim gabungan resmi dihentikan.
Petugas yang melakukan penyisiran selama enam hari tidak menemukan keberadaan satwa liar yang dilindungi tersebut.
Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Ery Mildranaya mengatakan, proses pencarian dilakukan sejak 26 hingga 31 Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi macan tutul Jawa yang terluka pasca-ditembak oleh pemburu.
“Kegiatan ini jadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan si predator puncak ini masih eksis, bebas menjelajah di habitat alaminya, dan lingkungannya tetap terjaga dengan baik,” kata Ery saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).
Pada pencarian di hari pertama, petugas menemukan jejak yang diduga kuat milik macan tutul Jawa. Pencarian dilakukan pada elevasi sekitar 400 mdpl. Namun hingga hari ketiga, keberadaan panthera pardus melas itu belum ditemukan.
Hari keempat, patroli pencarian kembali dilakukan di sekitaran hutan Sanggabuana Blok Purwakarta area Curug Tilu. Di sana tim menemukan informasi orang yang diduga sebagai pemburu.
“Tim gabungan melakukan penyisiran di wilayah Blok Purwakarta area Curug Tilu, meski hingga saat ini belum ditemukan keberadaan macan tutul maupun tanda aktivitas satwa, tim mendapati beberapa indikasi aktivitas oknum warga yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tuturnya.
Karena, macan tutul Jawa belum ditemukan, pencarian dilanjutkan ke hari kelima. Tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok yang kemudian menyusul dua jalur berbeda sepanjang 3 kilometer.
“Hingga akhir kegiatan, tim belum menemukan keberadaan satwa maupun tanda-tanda aktivitas terbaru di lokasi tersebut. Sebagai langkah antisipasi dan pemantauan lanjutan, tim telah memasang unit camera trap di titik yang diidentifikasi sebagai jalur lintasan aktif satwa,” ujarnya.
Pada hari keenam, penyisiran kembali dilakukan oleh tim gabungan. Pencarian difokuskan pada ketinggian 100-250 mdpl. Namun upaya evakuasi tersebut belum berhasil. Operasi pencarian macan tutul Jawa oleh tim gabungan yang diduga terluka akibat perburuan liar akhirnya diberhentikan. Kendati demikian, pihak SCF akan melakukan pencarian secara internal.
“Langkah selanjutnya akan difokuskan pada penggalian informasi melalui pendekatan ke rumah-rumah warga di sekitar kawasan hutan untuk menelusuri kemungkinan satwa ditemukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat memastikan lima orang telah diamankan terkait perburuan yang diduga menyebabkan satwa dilindungi tersebut mengalami luka serius.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dari bukti visual kamera tersembunyi, seekor macan tutul jawa dalam kondisi pincang pada kaki kiri depan dan menunjukkan tanda-tanda kelaparan kronis. Rekaman dari camera trap itu juga memberikan petunjuk bagi kepolisian untuk mengetahui keberadaan 5 orang terduga pemburu satwa dilindungi.
Hendra menyebut, sejumlah kamera tersembunyi tersebar di 20 titik di hutan Sanggabuana sejak Februari 2025. Beberapa orang terekam tengah memasuki hutan melalui luar jalur wisata dengan membawa senjata api jenis dorlok dan ditemani anjing pemburu.
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Fiki. N. Ardiansyah menyampaikan, rekaman tersebut dilaporkan ke kepolisian oleh Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) pada 23 Januari 2026. “Laporan temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang,” kata Fiki.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil menangkap lima orang berinisial J, AM, M, A, dan UM, yang berdomisili di sekitaran Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui para terduga pemburu itu melancarkan aksinya di Gunung Karadak, Lesang, Haur, dan berakhir di Gunung Opat yang merupakan bagian dari Kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing, serta video dari kamera tersembunyi SCF yang mencatat aktivitas pada 5 Oktober 2025. Sebab pada waktu itu diyakini sebagai momen krusial terkait luka yang diderita oleh macan tutul Jawa.
Dia menyebut untuk TKP utama berada di wilayah Kabupaten Purwakarta, tepatnya di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Purwakarta.
Kelima terduga pemburu itu dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 KUHP. Pasal tersebut mengancam setiap orang yang tanpa izin berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











